Â
Liputan6.com, Jakarta Untuk menstimulus terselenggaranya pembangunan pertanian di daerah, pemerintah masih memfokuskan pupuk sebagai bentuk bantuan atau subsidi. Model penyalurannya pun terus diperbaiki dan diawasi agar tepat diterima.
"Kami masih akan terus lakukan subsidi pupuk karena bertujuan untuk meringankan beban petani serta menjamin ketersediaannya agar dapat meningkatkan produktivitas serta produksi komoditas pertanian," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, Senin (24/6).
Advertisement
Efektivitas penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pemupukan berimbang dan organik sesuai rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan. Dalam penerapan pemupukan berimbang, perlu didukung dengan aksesibilitas dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau.
Pemerintah telah menetapkan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi melalui Permentan No 47/SR.310/12/2017. Implementasi Peraturan Menteri tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Keputusan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota tentang alokasi pupuk di masing-masing wilayahnya.
"Sebagai pedoman bagi produsen, distributor dan penyalur pupuk di Lini IV dalam menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya," ujarnya.
Penetapan alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing provinsi mengacu pada kebutuhan teknis sebagaimana diusulkan daerah. Pertimbangannya adalah serapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan ketersediaan pagu anggaran subsidi pupuk Tahun Anggaran 2019.
Oleh karena itu, untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi di daerah, pemanfaatan dan atau pengalokasian pupuk bersubsidi oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi dan Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota agar dapat dilakukan secara optimal melalui RDKK.
"Terutama dengan memperhatikan azas prioritas berdasarkan lokasi, jenis, jumlah, dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di masing-masing wilayah. Baik prioritas pembangunan daerah yang dinilai sebagai sentra produksi atau prioritas terhadap jenis komoditas yang akan diunggulkan oleh daerah," terangnya.
Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui penugasan PT Pupuk Indonesia (Persero). Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
"Faktor yang perlu diperhatikan dalam memperbaiki sistem distribusi pupuk adalah harus dapat menjamin ketersediaan pupuk di tingkat petani melalui penerapan tujuh tepat (jenis, jumlah, tempat, mutu, waktu, sasaran dan harga yang terjangkau oleh petani). Sehingga program peningkatan ketahanan pangan tidak terganggu," tutur Sarwo Edhy.
Dalam penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, diperlukan upaya pengamanan melalui pengawalan atau pengawasan secara terkoordinasi dan komprehensif oleh instansi terkait. Baik di pusat maupun daerah melalui Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida (KPPP).
"Sementara Dinas Pertanian Provinsi melakukan pengawalan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai dengan peruntukannya. Salah satunya dengan pengawalan terhadap pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan bersama-sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten," tambahnya.
Pengawasan dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan secara berkala atau sewaktu waktu dengan cara pengawasan di tingkat pengadaan, penggunaan dan peredaran. Pengawasan tidak langsung dilakukan berdasarkan laporan produsen, distributor atau yang diterima dari petani atau masyarakat pengguna pupuk.
Jika hasil pengawasan dilakukan oleh Provinsi maupun Kabupaten/Kota terdapat ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan atau pelanggaran yang tidak sesuai dengan yang disebutkan pada ketentuan lain, maka dilakukan rapat pembahasan dengan KPPP Provinsi/kabupaten/kota.
"Berdasarkan Hasil rapat dengan KPPP Provinsi/Kabupaten/Kota, KPPP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Pusat untuk ditindaklanjuti,"Â jelasnya.Â
Â
(*)