4 Fakta Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019

Ketua MK Anwar Usman memastikan, putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 akan sesuai jadwal yakni paling lambat 28 Juni 2019.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Jun 2019, 06:35 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2019, 06:35 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mulai menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH) pada Senin, 24 Juni 2019. Rapat tersebut dilakukan untuk mengambil keputusan atas sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"RPH diagendakan Senin-Kamis besok. RPH membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim," kata Jubir MK Fajar Laksono.

Ketua MK Anwar Usman memastikan, putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 akan sesuai jadwal yakni paling lambat 28 Juni 2019.

Namun rupanya, dilansir melalui laman resminya, MK memajukan waktu dan akan membacakan putusan sengketa Pilpres pada Kamis, 27 Juni 2019.

Berikut deretan kegiatan yang dilakukan MK menghitung hari jelang pembacaan hasil putusan sengketa Pilpres 2019 dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. RPH Sudah Dimulai

Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimulai Senin, 24 Juni 2019. Sembilan hakim konstitusi sidang sengketa hasil pemilu presiden menggodok bukti dan keterangan para saksi, juga ahli yang dihadirkan selama sidang sepekan sebelumnya.

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan proses RPH berlangsung selama empat hari dan dilakukan tertutup. Maksimal, keputusan harus diambil pada Jumat, 28 Juni 2019.

"RPH adalah forum membahas seluruh yang terkait, apapun bisa dibahas, alat bukti, diskusi, sampai pengambilan keputusan," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.

Semua hal dari sidang sengketa pilpres, akan menjadi hak prerogatif hakim, termasuk kemungkinan memutus hasil lebih dini. Karena menurut peraturan MK, sidang sengketa pilpres tenggat waktunya maksimal 14 hari.

Pada gelaran putusan, Fajar mengatakan tidak ada kewajiban bagi pihak pemohon atau pun terkait untuk datang. Sebab, mereka telah memberi kuasa kepada masing-masing tim pengacara.

"Tentu sangat bagus momentumnya, bagaimana kemudian Mahkamah Konstitusi menutup persidangan sengketa paling pilpres ini disertai kedua pasangan calon bersalaman, berpelukan, itu baik," Fajar menandasi.

 

2. Pembacaan Putusan Dimajukan

Saksi Ahli KPU Terangkan Sistem Situng di Sidang Sengketa Pilpres
Majelis hakim memimpin sidang sengketa Pilpres 2019 Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

MK tengah menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) terkait sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang putusan yang sedianya digelar 28 Juni dimajukan menjadi Kamis 27 Juni.

Seperti dilansir MK dalam laman resminya, sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar pada pukul 12.30 WIB.

"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi Liputan6.com, Senin, 24 Juni 2019.

Menurut dia, MK mulai hari ini akan memberitahukan kepada para pihak agar menghadiri sidang putusan pada 27 Juni.

"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para Pihak sudah disampaikan," kata Fajar.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.

"Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," ujar Fajar.

 

3. Polisi Akan Razia Massa ke Jakarta

Kawal Sidang Sengketa Pilpres di MK
Massa mengatasnamakan Alumni Universitas Indonesia membawa poster saat mengawal sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019). Massa menggunakan rompi kuning dan membawa beberapa atribut, diantaranya spanduk dan beberapa banner. (merdeka.com/Imam Buhori)

Polda Metro Jaya dan jajaran akan merazia massa dari luar Jakarta menjelang putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 28 Juni 2019.

"Betul, nanti kita akan razia gabungan bukan hanya lalu lintas (lantas) saja tetapi ada beberapa fungsi lain," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf dikutip dari Antara.

Selain Polda Metro Jaya, Yusuf mengatakan instansi lain dari TNI maupun pemerintah daerah setempat akan terlibat kegiatan ini. Pihaknya akan memfilter massa dari luar Jakarta yang hendak mendatangi MK.

"Jika memang tujuannya tidak jelas akan disuruh kembali," ujar Yusuf.

Selain Razia, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerjunkan 600 personel untuk mengatur arus lalu lintas di kawasan sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan hasil putusan sidang sengketa Pemilu 2019.

 

4. Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Pendukung Prabowo Setia Demo di MK
Massa pendukung Prabowo-Hatta masih konsisten mengawal sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres di MK, Senin (18/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerjunkan 600 personel untuk mengatur arus lalu lintas di kawasan sekitar Gedung MK putusan sibacakan hakim.

"Untuk menangani rekayasa lalu lintas di depan Gedung MK, kurang lebih 600 personel," ujar Direktur Lantas PMJ, Komisaris Besar Polisi Yusuf.

Yusuf menuturkan, pihaknya telah membuat rencana rekayasa lalu lintas tersebut. Jalan Medan Merdeka Barat atau sekitar patung kuda, Jakarta Pusat, dekat Gedung MK akan kembali ditutup. Pihaknya mengantisipasi adanya aksi massa yang datang.

"Karena center-nya adalah Jalan Medan Merdeka Barat dan berdekatan dengan istana, sehingga ada beberapa ruas jalan yang akan kita alihkan kalau ada pergerakan massa. Aksi massa ada disana kita alihkan. Medan merdeka barat yang dari Thamrin kita belokkan ke kiri Budi Mulya, maupun belok ke kanan Medan Merdeka Selatan," tuturnya.

Kemudian, Jalan Medan Merdeka Utara yang menuju ke depan Istana Negara kemungkinan kemungkinan kemballi akan ditutup saat hari pembacaan putusan.

Meski demikian, semua hal tersebut masih bersifat situasional dengan melihat kondisi di lapangan nanti. Jika diperlukan, maka penutupan jalan akan diterapkan.

"Termasuk juga yang di depan Istana, kita tutup juga di simpang Harmoni, kemudian dari Harmoni kita belokkan ke Juanda maupun yang Jalan Veteran. Ini sudah kita buat ya (rekayasa lalu lintasnya). Tapi nanti kita melihat eskalasi apakah kegiatan itu perlu dilakukan atau tidak," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya