Muhammadiyah Harapkan Rekonsiliasi Sosial Usai Putusan MK

Hakim konstitusi menetapkan pembacaan putusan MK atas sengketa Pilpres 2019 akan berlangsung Kamis 27 Juni.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jun 2019, 07:42 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2019, 07:42 WIB
Ma’ruf Amin Silaturahmi ke Kantor PP Muhammadiyah
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad saat menerima kunjungan Bakal Calon Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di kantor Pengurus Pusat Muhammadiyah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/9). (Merdeka.com/Imam Buhori)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengharapkan adanya rekonsiliasi sosial di kalangan masyarakat setelah putusan MK atas sengketa Pilpres 2019 dibacakan. Hakim konstitusi akan membacakan putusannya pada Kamis 27 Juni 2019.

Dia menilai persatuan Indonesia lebih penting di atas segalanya.

"Artinya, semua pihak bisa bersatu kembali, karena Indonesia itu lebih penting dibandingkan segala sesuatu. Adapun ganjalan-ganjalan, diselesaikan dengan mekanisme konstitusi kita," ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad, di Jakarta, Senin 24 Juni 2019 seperti dilansir Antara.

Dia juga berharap masyarakat dapat menerima hasil putusan MK berdasarkan kesepakatan penyelesaian perkara kedua kubu. Setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya, dia meminta masyarakat kembali kepada kesibukan masing-masing.

"Apapun keputusannya kita harus siap menerima putusan MK itu. Saya kira karena itu sudah sepakat, seperti dalam Al-Quran, kalau sudah disepakati dan diputuskan, maka bertawakallah kepada Allah," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Minta Hakim MK Jujur

Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Dadang pun berharap para hakim MK dapat bersikap jujur, memuliakan kejujuran dalam menegakkan keadilan, juga bersikap transparan bersendikan undang-undang yang berlaku dalam memberikan putusan.

MK diharapkan berhati-hati dalam mempertimbangkan, serta tidak pilih kasih dalam memutuskan perkara sengketa pilpres yang menyangkut kepentingan bangsa.

"Jadi biarkan masyarakat Indonesia melaksanakan apa yang jadi kepercayaan maupun keyakinan mereka masing-masing," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya