Muhammadiyah Harapkan Rekonsiliasi Sosial Usai Putusan MK

Hakim konstitusi menetapkan pembacaan putusan MK atas sengketa Pilpres 2019 akan berlangsung Kamis 27 Juni.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengharapkan adanya rekonsiliasi sosial di kalangan masyarakat setelah putusan MK atas sengketa Pilpres 2019 dibacakan. Hakim konstitusi akan membacakan putusannya pada Kamis 27 Juni 2019.

Dia menilai persatuan Indonesia lebih penting di atas segalanya.

"Artinya, semua pihak bisa bersatu kembali, karena Indonesia itu lebih penting dibandingkan segala sesuatu. Adapun ganjalan-ganjalan, diselesaikan dengan mekanisme konstitusi kita," ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad, di Jakarta, Senin 24 Juni 2019 seperti dilansir Antara.

Dia juga berharap masyarakat dapat menerima hasil putusan MK berdasarkan kesepakatan penyelesaian perkara kedua kubu. Setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya, dia meminta masyarakat kembali kepada kesibukan masing-masing.

"Apapun keputusannya kita harus siap menerima putusan MK itu. Saya kira karena itu sudah sepakat, seperti dalam Al-Quran, kalau sudah disepakati dan diputuskan, maka bertawakallah kepada Allah," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Minta Hakim MK Jujur

Dadang pun berharap para hakim MK dapat bersikap jujur, memuliakan kejujuran dalam menegakkan keadilan, juga bersikap transparan bersendikan undang-undang yang berlaku dalam memberikan putusan.

MK diharapkan berhati-hati dalam mempertimbangkan, serta tidak pilih kasih dalam memutuskan perkara sengketa pilpres yang menyangkut kepentingan bangsa.

"Jadi biarkan masyarakat Indonesia melaksanakan apa yang jadi kepercayaan maupun keyakinan mereka masing-masing," ujar dia.