Liputan6.com, Jakarta - Ketua panitia kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia yang sekaligus mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemah itu.
Dalam kasus ini, polisi menemukan kerugian negara hingga miliaran rupiah dalam kasus dana kemah tersebut.
Baca Juga
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.752.663.153," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6/2019).
Advertisement
Argo menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memiliki bukti dan juga saksi-saksi terkait kasus dana kemah. Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara atas kasus itu.
"Berdasarkan gelar perkara," kata Argo.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Agenda Kegiatan Kemah
Seperti diberitakan, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ini diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017 lalu. Kegiatan ini diinisiasi Kemenpora dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Anshor.
Polisi mencium ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah. Hingga akhirnya polisi memeriksa belasan saksi di Yogyakarta dan dua orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah yakni, Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.
Reporter: RonaldÂ
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement