Ombudsman Temukan 2 Masalah Terkait Pelaksanaan PPDB 2019

Padahal, menurut Nanik, pengaturan PPDB tahun ini melalui Permendikbud Nomor 51 tahun 2018, telah mengalami perbaikan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jun 2019, 15:47 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 15:47 WIB
Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Calon peserta didik baru saat menunggu orangtua mereka melakukan pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dua permasalahan terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMP dan SMA tahun 2019. Temuan tersebut berdasarkan laporan dari beberapa masyarakat.

Menurut anggota Ombudsman, Nank Rahayu, permasalahan pertama yakni berkenaan dengan ketidakpuasan ‎sebagian masyarakat terhadap penerapan sistem zonasi.

"Kedua, ihwal kesalahpahaman masyarakat terkait pendaftaran PPDB, sehingga di beberapa tempat atau sekolah, sebagian masyarakat harus rela antre bahkan hingga bermalam di suatu sekolah," ujar Nanik di kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Padahal, menurut Nanik, pengaturan PPDB tahun ini melalui Permendikbud Nomor 51 tahun 2018, telah mengalami perbaikan. Pada tahun sebelumnya, Permendikbud tentang PPDB ini terbit satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Sedangkan tahun ini Permendikbud itu sudah terbit enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

"Seharusnya, waktu enam bulan tersebut dapat digunakan untuk persiapan dan sosialisasi ke masyarakat, sehingga tidak menimbulkan keributan yang mendadak," kata dia.

Namun Nanik menyadari terdapat kelemahan dalam penerapan sistem zonasi. Kelemahan sistem zonasi lantaran Kemendikbud dan Dinas Pendidikan kurang gencar dalam mensosialisasikan Permendikbud yang baru itu.

"Sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat," kata dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kurang Koordinasi

PPDB SMP Tangsel, Zonasi Jarak Dipangkas dari 90 Jadi 30 Persen
Calon orang tua murid mengantre nomer Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) di SMPN 4 Tangerang Selatan, Pamulang, Senin (24/6/2019). Pemkot Tangsel memecah jalur penerimaan zonasi yang dalam peraturan menteri ditetapkan sekurang-kurangnya 90 persen dari daya tampung sekolah.(merdeka.com/Arie Basuki)

Selain itu, Kemendikbud dinilai kurang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas penerapan sistem zonasi ini, sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan sistem tersebut.

"Kemendikbud seharusnya tidak hanya tegas menegakkan aturan pada sistem zonasi, tapi juga komunikatif dengan masyarakat, Kemendagri, serta Pemda. Sehingga tujuan yang baik dalam penerapan zonasi itu akan dipahami oleh masyarakat dan Pemda," kata Nanik.

Terkait dengan adanya antrean yang menimbulkan kekisruhan, menurut Nanik, lantaran kesalahpahaman masyarakat yang seolah-olah siapa yang lebih dahulu membawa berkas ke sekolah akan diterima. Ombudsman pun menyesali terjadinya kesalahpahaman tersebut.

"Pendaftaran sekolah seharusnya telah dilakukan dengan sistem daring atau online yang telah diatur sesuai dengan zonasinya. Jadi berkas calon siswa baru dibawa ke sekolah dalam rangka ‎verifikasi data, bukan untuk pendaftaran siapa yang paling duluan," ujar Nanik.

Karena itu, Nanik meminta agar Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta pihak sekolah di semua daerah hendaknya lebih gencar memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai PPDB.

"Karena itu Ombudsman mendukung sistem zonasi ini untuk ada pemerataan pendidikan, namun pemerintah perlu segera merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan yang lebih konkret di seluruh Indonesia," kata dia. ‎

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya