MK Kandaskan Dalil DPT Siluman Versi Tim Hukum Prabowo-Sandiaga

Secara garis besar, Mahkamah mempertimbangkan dalil pemohon mengenai DPT siluman sebesar 17,5 juta tidak belasan menurut hukum.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jun 2019, 20:54 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 20:54 WIB
Pembukaan Sidang Putusan MK
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi membuka sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan adanya 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT](3999674 "")) siluman yang dimohonkan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

"Mahkamah tidak menemukan 17,5 juta pemilih yang terdaftar dalam DPT. Sebab, pemohon tidak menunjukan di mana mereka terdaftar," kata Hakim MK, Saldi Isra saat membacakan putusan sengketa hasil pilpres di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurut Saldi, proses penyusunan DPT telah dilakukan melalui proses yang panjang dan jauh-jauh hari sebelum proses pelaksanaan Pemilu 2019 dilakukan.

Terlebih, DPT yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah disetujui oleh sejumlah pihak melalui rapat pleno.

"Secara normatif masalah DPT adalah masalah yang sudah selesai sesuai dengan tahapan-tahapan penyelenggaran pemilu," ucap Saldi.

Secara garis besar, Mahkamah mempertimbangkan bahwa dalil pemohon mengenai DPT siluman sebesar 17,5 juta tidak beralasan menurut hukum.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Klaim Saksi

Saksi dari Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum, mengaku menemukan DPT tidak valid sebanyak 17,5 juta. Di mana, ada temuan KTP dan Kartu Keluarga (KK) diduga palsu.

Hakim Aswanto kemudian bertanya, apakah orang yang di KK yang diteliti dan disebut invalid menggunakan hak pilih?

"Kan siluman, tidak ada," kata Agus di sidang MK, Rabu (19/6/2019).

"Dari sekian itu gunakan hak pilih?" tanya hakim lagi. "Tidak tahu," kata dia.

Mendengar hal ini, hakim I Dewa Gede Palguna mengaku ada kejanggalan. Sebab, pada awalnya Agus mengaku DPT invalid itu tidak ada yang menggunakan hak pilih. Namun, belakangan Agus mengaku tidak tahu.

"Yang digunakan kesaksian ini tidak tahu atau yang tidak di dunia nyata tadi?" kata Palguna.

"Tidak tahu," kata Agus.

Kemudian, Komisioner KPU Hasyim Asyari kembali bertanya kepada Agus, apakah data pemilih yang invalid itu hadir saat pemungutan suara.

"Apakah bisa memastikan berapa yang hadir memilih yang 17,5 juta (DPT invalid) itu? Itukan anda punya data dan nama-nama," kata Hasyim.

"Tentu kami tidak tahu," tandas Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya