Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan Istri Mangkir Pemeriksaan KPK

Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan ke lima alamat rumah milik dua tersangka kasus BLBI itu di Indonesia dan Singapura.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jun 2019, 20:34 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2019, 20:34 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim mangkir panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali BDNI.

"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriari saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tak ada alasan bagi Sjamsul Nursalim dan Itjih tak menghadiri panggilan pemeriksaan terkait kasus BLBI. Sebab, tim lembaga antirasuah sudah mengirimkan surat pemanggilan ke lima alamat rumah milik Sjamsul dan Itjih di Indonesia dan Singapura.

Febri mengatakan, untuk alamat di Indonesia, tim KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka kasus BLBI itu di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran, Jakarta Selatan sejak Kamis, 20 Juni 2019.

Sementara untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, 21 Juni 2019, yaitu: 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

 

Pengembangan Kasus Syafruddin Arsyad Temenggung

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Pada kasus BLBI ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun. Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura.

Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.

Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya