KPK Amankan Uang Puluhan Ribu Dollar di OTT Jaksa Kejati DKI

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, bersama lima orang tersebut, tim penindakan juga mengamankan uang puluhan ribu dollar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jun 2019, 22:06 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2019, 22:06 WIB
KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Tersangka Kasus BLBI
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019). KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi SKL BLBI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak sore hingga malam ini, Jumat (28/6/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, bersama lima orang tersebut, tim penindakan juga mengamankan uang puluhan ribu dollar.

"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar SGD 21 ribu. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," ujar Syarif kepada Liputan6.com.

Syarif menyebut, pihaknya menerima informasi akan terjadinya tindak pidana suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Syarif mengatakan, usai menerima informasi tersebut, tim penindakan bergerak dan mengamankan lima orang.

"Dua Jaksa, dua Pengacara dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara," kata dia.

Berdasarkan informasi, dua jaksa tersebut berinisial Y dan YSP. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya