Bima Arya Berang Temukan Alamat Fiktif Peserta PPDB di Bogor

Hal itu diketahui Bima Arya saat sidak lokasi yang tak jauh dari SMA Negeri 1 Kota Bogor, Jumat malam.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2019, 08:22 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2019, 08:22 WIB
Walikota Bogor Bima Arya
Walikota Bogor Bima Arya. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Bogor Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto menemukan dua peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 beralamat fiktif saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Paledang yang letaknya tak jauh dari SMA Negeri 1 Kota Bogor, Jumat malam.

"Kita menerima aduan dari warga sejak seminggu lebih soal ini. Mereka tahu sebagai orang tua siswa bahwa anak-anak itu tidak tinggal di situ," ujar Bima Arya, di Bogor, usai melakukan sidak, Jumat 28 Juni 2019.

Hasil sidak, dua peserta yang menggunakan surat domisili Kelurahan Paledang itu, rupanya beralamat di Kelurahan Ciluar, Kecamatam Bogor Utara dan satu lagi beralamat di Kelurahan Tegallega, Bogor Tengah.

Bima Arya sempat berang ketika ketua RT setempat beralasan bahwa peserta PPDB yang beralamat di Tegallega itu indekos di Kelurahan Paledang. Pasalnya, Kelurahan Paledang dan Kelurahan Tegallega masih satu kecamatan, yakni Kecamatan Bogor Tengah.

"Menurut saya ini modus. Modusnya harus didalami, saya ragu anak itu anak indekosan. Anak itu tidak tinggal di situ, kedua tidak ada di kartu KK yang asli hanya ada di surat keterangan domisili," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu seperti dikutip dari Antara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Diskualifikasi Peserta

Bima Arya
Calon Wali Kota Bima Arya berdoa usai Pilkada 2018. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Bima merekomendasikan agar para peserta PPDB yang memanfaatkan sistem zonasi dengan menyertakan alamat fiktif ini digugurkan oleh panitia PPDB 2019.

"Saya minta ini harus digugurkan. Nanti kita lihat secara administratif harus didiskualifikasi, juga harus diproses pidana kalau ada pemalsuan data kependudukan," ujarnya lagi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya