KPU Akan Serahkan Hasil Evalusi Pemilu 2019 ke DPR

Wahyu menyebut, paling tidak ada dua rekomendasi yang akan diserahkan KPU kepada DPR.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Jul 2019, 14:45 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2019, 14:45 WIB
KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). KPU menetapkan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden-Wapres Terpilih Pemilu 2019 dengan total 85.607.362 suara atau 55,50 persen. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan evaluasi pemilu serentak 2019. Hasilnya, akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat undang undang.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut, paling tidak ada dua rekomendasi yang akan diserahkan KPU kepada DPR.

"Salah satu, keserentakan yang akan kita rekomendasikan adalah pemilu tetap serentak, tapi kita bagi dalam dua jenis besar, yaitu pemilu lokal dan nasional," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Wahyu menjelaskan, dasar rekomendasi tersebut adalah beban pekerjaaan yang terlalu padat dan banyak petugas dan pengawas yang wafat saat pelaksanaan Pemilu 2019.

"Salah satu penyebab banyaknya korban penyelenggara KPPS ataupun Panwaslu, kepolisian yang meninggal, itu antara lain disebabkan karena volume pekerjaan yang tak sebanding kemampuan manusiawi," paparnya.

Untuk mengurangi beban kerja itu, lanjut Wahyu, KPU berpendapat perlu memisahkan dua pemilu tanpa menghilangkan asas keserentakan.

"Kalau kemudian serentak dalam pengertian lokal dan nasional digabung, salah satu evaluasi kita adalah beban pekerjaan penyelenggara Pemilu terutama di KPPS, itu tak rasional antara kemampuan manusiawi dengan beban pekerjaan," tandasn komisioner KPU ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi 2 Jenis Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, KPU telah melaksanakan evaluasi keserentakan Pemilu 2019. Salah satu rekomendasinya adalah pemilu serentak dua jenis.

Rekomendasi tersebut juga berdasarkan riset evaluasi Pemilu 2009 dan Pemilu 2014.

Pertama, Pemilu Serentak Nasional untuk Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD. "Untuk memilih pejabat tingkat nasional," kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).

Kedua adalah Pemilu Serentak Daerah: untuk Pilkada Gubernur dan Bupati/Wali Kota; dan DPRD Prov dan Kab/Kota. "Untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi/kab/kota)," ujar dia.

Waktunya, pemilu nasional 5 tahunan, misalnya 2019 berikutnya 2024.

Untuk pemilu daerah 5 tahunan, diselenggarakan di tengah lima tahunan pemilu nasional, misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya (2022) pemilu daerah.

Argumentasi rekomendasi tersebut, Hasyim menyebut empat aspek. Pertama aspek politik, akan terjadi konsolidasi politik yang semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal (pencalonan).

Kedua Aspek manajemen penyelenggaraan pemilu, beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban berlebih.

Ketiga Aspek Pemilih, pemilih akan lebih mudah dalam menentukan pilihan, karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam 2 pemilu berbeda.

Keempat Aspek Kampanye, yaitu isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu terpisah.2 dari 2 halaman

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya