Kak Seto: Manfaat Penerapan Zonasi Sekolah Terlihat 5-10 Tahun Mendatang

Menurut Kak Seto, idealitas kebijakan zonasi sekolah memang terkonsep untuk jangka panjang.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2019, 07:24 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2019, 07:24 WIB
[Bintang] Kak Seto
Kak Seto (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta -l Pemerhati anak Seto Mulyadi memperkirakan, manfaat penerapan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), yakni terciptanya pemerataan pendidikan bakal terlihat pada 5-10 tahun mendatang.

"Enggak bisa seperti membalikkan telapak tangan, ya. Mungkin dalam 5-10 tahun baru ideal betul," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu, seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Senin 1 Juli 2019.

Saat ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu sedang berada di Lombok mengisi seminar tentang pendidikan anak usia dini (PAUD).

Menurut dia, idealitas kebijakan zonasi sekolah memang terkonsep untuk jangka panjang. Yakni untuk mengikis kesenjangan dan diskriminasi dalam praktik pendidikan di Indonesia.

Lewat kebijakan zonasi, kata dia, pendidikan di Indonesia bukan lagi privilese atau istimewa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencoba meletakkannya kembali ke kodrat sejatinya, yakni sebagai hak dasar setiap anak.

Namun, pengajar Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma itu mengingatkan ide bagus Kemendikbud ini harus segera ditindaklanjuti secara serius, seiring penerapan zonasi pada PPDB.

Artinya, Kak Seto mengatakan semua harus siap untuk melaksanakan kebijakan zonasi sekolah itu, termasuk konsekuensinya, yakni pemerataan pendidikan, mulai akses, sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga kualitas.

"Sekolah-sekolah yang selama ini kurang, segera dipacu kualitasnya. Harus diberikan pelatihan dan peningkatan kualitas gurunya, sarana prasarananya, di setiap sekolah negeri," kata dia.

 


Penuhi 8 Standar Sekolah

PPDB SMP Tangsel, Zonasi Jarak Dipangkas dari 90 Jadi 30 Persen
Calon orang tua murid mengantre nomer Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) di SMPN 4 Tangerang Selatan, Pamulang, Senin (24/6/2019). Pemkot Tangsel memecah jalur penerimaan zonasi yang dalam peraturan menteri ditetapkan sekurang-kurangnya 90 persen dari daya tampung sekolah.(merdeka.com/Arie Basuki)

Ia mengatakan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan delapan standar nasional.pendidikan (SNP), mulai standar isi, standar kompetensi lulusan (SKL), standar proses pendidikan, dan seterusnya.

Semestinya, kata dia, pemerintah pusat, Kemendikbud, dan pemerintah daerah harus berupaya secepat mungkin untuk memenuhi delapan standar pendidikan yang dipersyaratkan.

Pada akhirnya, kata Kak Seto, sekolah-sekolah yang selama ini kualitasnya kurang bisa menyamai sekolah unggulan sehingga tercipta pemerataan kualitas pendidikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya