Kronologi Wanita Bawa Anjing ke Masjid di Bogor jadi Tersangka Penistaan Agama

Polisi bergerak cepat. Selasa pagi ini, 2 Juli 2019, polisi menetapak SM sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 02 Jul 2019, 12:10 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2019, 12:10 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Publik dikejutkan sebuah tayangan yang disebar dengan cepat di aplikasi percakapan; seorang perempuan memasuki masjid dengan sepatu dan melepaskan anjing peliharaannya di dalam tempat ibadah tersebut. Terungkap, peristiwa itu terjadi di Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor, Minggu 30 Juni 2019, sekitar pukul 14.00 WIB. Perempuan itu berinisial SM (52).

Dalam video berdurasi satu menit sembilan detik itu, SM terlihat sedang berbicara dengan dua pengurus masjid dengan nada keras dan mengatakan bahwa suaminya hendak dinikahkan di masjid tersebut.

"Suami gue mau dikawinin di sini," kata SM dengan nada marah dalam tayangan video tersebut.

Sontak saja, aksi SM mengundang banyak jemaah dan seorang pengurus masjid berang. Adu mulut tidak dapat dihindarkan antara SM dan pengurus masjid.

"Usir anjingnya, anjing engga boleh masuk kedalam masjid," ujar salah seorang jamaah wanita.

SM akhirnya keluar dari masjid sementara anjingnya kabur meninggalkan majikannya. Tak lama kemudian, petugas Polsek Babakan Madang datang ke lokasi mengamankan SM.

Penyidik Polres Bogor dengan disertai bukti dan keterangan dari empat orang saksi, menyebut motif SM ke masjid itu adalah untuk mencari suaminya.

"Kami sudah kumpulkan 4 orang saksi dari DKM dan jamaah mesjid Al Munawaroh untuk diperiksa, Keterangan sementara tujuannya datang ke masjid mencari suaminya," kata Ita Puspalita, Kasubag Humas Polres Bogor, Minggu (30/6/2019)

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky, mengatakaan SM berteriak-teriak histeris dan memberikan keterangan berbelit belit selama pemeriksaan.

"Saat pemeriksaan tadi malam, SM emosinya meluap dan tidak memberikan keterangan secara konsisten, seperti depresi berat sehingga sulit diperiksa," kata Andi M Dicky, Senin (1/7/2019).

Dikarenakan SM sulit diperiksa maka Polres Bogor memanggil suami SM untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mendapat keterangan bahwa SM tengah menjalani perawatan kejiwaan di dua rumah sakit menurut keterangan dari suami SM. Meski begitu, polisi masih mendalami sejak kapan SM ditangani di rumah sakit jiwa.

"Bahwasannya disampaikan suaminya ini, SM dalam perawatan kejiwaan dari dua rumah sakit," ujar Trunoyudo.

Meski demikian, polisi tetap melakukan pemeriksaan kejiwaan secara independen di rumah sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kita tidak mau ambil dari satu kesimpulan saja, makanya dilakukan second test kejiwaan dari rumah sakit Polri Kramatjati, Jakarta. Sekarang sedang ditangani," beber Trunoyudo.

Dia menambahkan, proses observasi kejiwaan SM di RS Polri ini tak bisa diburu-buru. Butuh waktu untuk bisa melihat hasil dari tes kejiwaan tersebut.

"Karena ini hasil tes kejiwaan butuh waktu observasi. Maka saat ini masih dalam perawatan medis. Terus kemudian nanti hasilnya akan kita koordinasikan," ujarnya.

 

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:

Tersangka Penistaan Agama

Achmad Sudarno/Liputan6.com
Wanita mengamuk di Masjid Bogor.

Polisi bergerak cepat. Selasa pagi ini, 2 Juli 2019, polisi menetapak SM sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik pagi ini," ungkap Ita Puspitalena.

Menurutnya, tersangka dilakukan penahanan. SM dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Akan tetapi, dikarenakan adanya keterangan dari keluarga SM bahwa yang bersangkutan memiliki rekam medis gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi di RS Polri Kramatjati untuk memastikan betul atau tidaknya SM terganggu kejiwaannya.

"Tersangka kita bantarkan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus," tegasnya. Komentar Kemenag

Kabid Harmonisasi Umat Beragama pada PKUB Kemenag, Wawan Djunaedi memberikan tanggapan terkait viralnya kasus wanita berinisial SM masuk ke dalam masjid membawa anjing.

"Anjing adalah hal sensitif bagi umat Islam, terutama di Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi'i. Masjid sebagaimana halnya rumah ibadah agama lain, juga tempat yang disucikan. Ketika ada anjing masuk ke masjid, wajar jika umat Islam terusik," ujar Wawan, Liputan6.com kutip dari Merdeka.com, Senin (1/7/2019)

Selain menyoroti anjing yang masuk masjid, Wawan juga meminta masyarakat menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

"Kita percayakan pada proses hukum. Aparat diharapkan bertindak proporsional dan adil," terangnya.

 

(Liputan6.com/Nabila Bilqis)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya