Penjambret Wanita Gendong Bayi di Tanjung Duren Mengaku Khilaf

Dalam kasus ini, pelaku penjambretan dijerat pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Jul 2019, 21:32 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2019, 21:32 WIB
Teguh (39), Penjambret Wanita Gendong Bayi di Tanjung Duren Jakarta Barat, Ditembak Polisi, Kamis (4/7/2019). (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)
Teguh (39), Penjambret Wanita Gendong Bayi di Tanjung Duren Jakarta Barat, Ditembak Polisi, Kamis (4/7/2019). (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Perban putih melilit di kaki Teguh (39). Luka itu bekas muntahan peluru yang dilesatkan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Teguh adalah seorang penjambret kawakan. Tak terhitung berapa orang yang menjadi korban, khususnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kini, kegarangan pria yang memiliki tubuh gempal itu terhenti setelah ditembak polisi. Ia diduga menjambret seorang nenek bernama Tjhay Moij (54) di Gang Dukuh 2, RT 3 RW 7, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu 3 Juli 2019.

Aksinya terekam kamera pengawas. Video itu pun viral di media sosial. Kurang dari 1x24 jam, polisi menangkap Teguh, di kediamannya, Tangerang Selatan pada Kamis (4/7/2019) dini hari. Kepada awak media, Teguh mengaku khilaf dan terpaksa menjambret karena terhimpit masalah ekonomi.

"Saya khilaf," kata Teguh saat diberikan kesempatan berbicara di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/7/2019).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya turut menangkap tiga pelaku lain, yakni DI (35), MN (23) dan EN (42).

Edi mengatakan, ketiganya merupakan penadah. Kalung emas milik korban dijual ke DI di Pasar Jaya Ciputat seharga Rp 1,9 juta. Setelah itu, DI kembali menjualnya kepada MN seharga Rp 2 juta dan dileburkan menjadi lempengan emas batangan.

"Setelah dileburkan emas tersebut diserahkan kepada penadah EN untuk dijual kembali menjadi berbagai macam perhiasan," kata Edi.

Dalam kasus ini, Teguh dijerat pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, ketiga penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP.

Di Polres Metro Jakarta Barat, korban Tjhay Moij menjelaskan, kalung tersebut merupakan pemberian dari anak saat ia berusia 50 tahun.

"Saya enggak tahu itu beratnya berapa gram karena itu kado dari anak saya sekitar 4 tahun lalu saat saya ulang tahun ke-50," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Peristiwa Penjambretan

Ilustrasi Jambret
Ilustrasi Jambret

Sebelumnya, kerabat korban bernama Rian (25) mengungkap, peristiwa penjambretan terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, mertuanya sedang menjemur anaknya yang berusia 9 bulan di depan rumah tetangga di Gang Dukuh 2, RT 3 RW 7, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Tiap pagi anak saya sama neneknya suka berjemur di situ," kata Rian, Kamis (4/7/2019).

Kala itu, mertuanya memang sempat melihat seorang pengendara lalu-lalang. Namun, ia tak menaruh curiga. Orang itu, dikira pengemudi ojek online.

"Sempat ditegur, kirain kan ojol eh ternyata malah menjambret," ujar dia.

Kejadian tersebut terekam CCTV berdurasi 8 detik. Dalam rekaman, terlihat korban sedang menggendong cucunya yang masih bayi di depan rumah. Tiba-tiba dari belakang muncul pengendara sepeda motor dan menjambret kalung korban. Spontan wanita dan bayi tersebut jatuh ke aspal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya