Program Rutilahu Tingkatkan Derajat Kesejahteraan Warga Ambon

Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rulilahu) yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) mampu meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat di provinsi Maluku khususnya kota Ambon.

oleh Reza diperbarui 05 Jul 2019, 13:43 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2019, 13:43 WIB
Kemensos
Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rulilahu) yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) mampu meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat di provinsi Maluku khususnya kota Ambon.

Liputan6.com, Jakarta Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rulilahu) yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) mampu meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat di provinsi Maluku khususnya kota Ambon.

 Kepala Dinas Sosial provinsi Maluku Sartono Pinning mengatakan bahwa Program Rutilahu strategis karena rumah merupakan kebutuhan dasar bagi semua orang termasuk fakir miskin.

"Program ini sangat strategis dan dibutuhkan masyarakat Maluku untuk menekan angka kemiskinan. Ditunjang wilayah Maluku yang berbasis kepulauan tidak menutup kemungkinan masih banyak masyarakat miskin yang belum mendapatkan rumah layak huni," katanya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) September 2018 provinsi Maluku berada pada urutan keempat provinsi termiskin di Indonesia yakni 17,85 persen atau dibawah Papua (27,43 persen), Papua Barat (22,66%), NTT (21,03 persen).

Jumlah penduduk miskin di Maluku sebanyak 317,84 ribu jiwa dari jumlah penduduk 1,8 juta jiwa atau 17,85 persen, dibandingkan dengan bulan Maret 2018 jumlah penduduk miskin mengalami penurunan sebanyak 2,2 ribu jiwa.

Sedangkan dari sisi persentase tingkat kemiskinan di Maluku pada September 2018 juga mengalami penurunan sebesar 0,27 poin.

"Perkembangan tingkat kemiskinan di Maluku, Maret 2014-September 2018 menunjukkan tren yang semakin menurun dibandingkan pada periode September 2014-Maret 2015 dan Maret 2016-September 2016," kata Sartono.

Dikatakannya, secara langsung program yang digulirkan pemerintah tahun 2016 mampu menurunkan angka kemiskinan di Maluku, tetapi pelaksanaan program masih terkendala akses teknologi telekomunikasi internet, transportasi maupun faktor alam.

"Menjawab tantangan tersebut kita harus bisa bersinergis dari semua stakeholder sektor terkait dalam memberikan kontribusi menurunkan angka kemiskinan, sehingga tanggung jawab ini bukan hanya Kemensos maupun dinsos provinsi maupun kabupaten kota, tetapi sinergis bersama untuk menurunkan angka kemiskinan," ujarnya.

Tantangan akses transportasi maupun IT berdampak pada proses pemberdayaan karena tingkat kemahalan menjadi berbeda dengan wilayah lain di luar Maluku.

"Jumlah bantuan yang diberikan di Maluku sedikit berbeda dengan daerah lain karena tingkat kemahalan," jelasnya. Bantuan Rutilahu yang bersumber dari APBN tahun 2016 diterima warga kota Ambon yakni 50 kepala keluarga miskin yang tersebar di lima kecamatan di kota Ambon.

"Jumlah penerima bantuan ini masih sangat terbatas, kita berharap jumlah ini menjadi referensi bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong peningkatan jumlah penerima bantuan," katanya.

Aspek pengawasan

Pengawasan bantuan pemerintah yang dilakukan pemerintah daerah selama difokuskan pada aspek pemanfaatan bantuan yang diberikan dibantu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk melakukan pendampingan dan mengawal proses pekerjaan bantuan yang diberikan.

"Yang memiliki wilayah adalah kabupaten dan kota sehingga pengawasan ini lebih optimalkan pada upaya kemitraan dan komunikasi yang intens, mengingat wilayah Maluku yang kepulauan sehingga tidak bisa melakukan pengawasan rutin," kata Sartono.

Peran pengawasan, diberikan kepada kabupaten dan kota untuk melakukan pendampingan ditunjang bantuan TKSK dan TSN untuk mendampingi penerima bantuan.

Program Kemensos baik Rutilahu, Kube, PKH maupun program lainnya memberikan manfaat yang luar biasa bagi keluarga penerima manfaat sehingga tingkat kemajuan yang dicapai juga sangat baik.

"Kalau dulu kita melihat orang miskin seperti apa tetapi sekarang sudah jauh lebih baik, tetapi bukan berarti kita sudah mengalami kemajuan melainkan masih butuh perjuangan yang panjang," ujarnya.

Pengawasan juga dilakukan untuk Basis Data Terpadu, hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah kabupaten kota karena telah mengalami kemajuan, karena sejak data dikelola Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan dialihkan ke Kemensos melalui pusat data informasi mengalami kemajuan.

"Sejak saat itu kita tidak lagi berbicara data dalam tataran angka tetapi "by name dan Adress" Kita harus mengakui masih banyak kekurangan karena banyak orang miskin yang berteriak dan menyatakan miskin dan belum ter-cover, " katanya.

Data penerima bantuan di Maluku sebanyak 125.818 KPM, hal ini belum termasuk data bawaan yang belum diketahui proses awal sehingga perlu dilakukan upaya validasi dan verifikasi.

Upaya validasi dan verifikasi dibutuhkan dukungan pemerintah kabupaten dan kota untuk memiliki inovasi untuk mengakses data yang tidak bisa dijangkau melalui IT, dengan melakukan upaya manual sesuaikan sistem yang ada sampai ke tataran kabupaten yg ada akses, untuk memastikan penerima ini valid memenuhi syarat menerima bantuan dan yang belum dapat tercover berdasarkan mekanisme yang ada.

"Tantangan kita wilayah kepulauan yang jauh dan lebih murah biayanya ke Jakarta dibandingkan dari kabupaten ke kecamatan atau ke desa ini yang menjadi tantangan kita, terutama bidang IT," katanya.

Komunitas adat terpencil

Sartono mengakui, kebutuhan mendesak yang menjadi perhatian yakni komunitas adat terpencil yang belum terakses dalam Basis data terpadu, karena secara geografis tinggal di wilayah yang sangat menantang dan kehidupan terpencar.

"Komunitas adat ini hidup jauh dari pusat kota seperti di Pulau Seram, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara Barat terkendala berbagai aspek sehingga untuk masuk dalam BDT saja sulit apalagi menjadi penerima bantuan," katanya.

 

Kemensos
Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rulilahu) yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) mampu meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat di provinsi Maluku khususnya kota Ambon.

Pihaknya berharap upaya ini juga dapat mendorong pemerintah kabupaten dan kota yang mempunyai peran untuk melakukan akses langsung sehingga dapat terdata.

"Komunitas adat jika terdata artinya kita serius untuk memberikan intervenasi karena sesuai syarat yang dibantu untuk pemberdayaan harus memiliki NIK," ujarnya.

Program lain selain Rutilahu juga menjadi perhatian yakni PKH sangat bermanfaat memberikan akses yang baik bagi KPM.

"Diharapkan ke depan ada peningkatan aspek jumlah maupun indeks yang diberikan bagi KPM. Di tahun 2019 terjadi peningkatan signifikan tidak terlepas dari dukungan pemerintah pusat Kemensos, karena indeks di tahun 2018 tidak meningkat, tetapi di 2019 meningkat," katanya.

Program Rastra di Maluku diintervensi untuk 125.818 KPM ada dua kota yang sejak Oktober 2018 telah dialihkan menjadi Bantuan Pangan non tunai (BPNT) yakni kota Tual dan Ambon.

Sedangkan sembilan kabupaten dan kota lainnya masih menerima bantuan rastra, walaupun sudah menerima peringatan untuk beberapa waktu ke depan akan dialihkan untuk BNPT.

"Prinsipnya kita pastikan bantuan diterima KPM, kepastian orang, jumlah karena masuk langumg ke penerima bantuan," katanya.

Rutilahu yang dapat diperbaiki meliputi dinding dan atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni, dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk, lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak dan tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus. Selain itu, luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang (tujuh koma dua meter persegi perorang).

Calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu harus memenuhi syarat harus terdata dalam data terpadu program penanganan fakir miskin. Calon penerima bantuan belum pernah mendapat Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu serta memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga.

Syarat lainnya, memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

 

(*)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya