Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti Secepatnya

Jokowi berjanji akan menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan amnesti, yang merupakan kewenangannya sebagai Presiden.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Jul 2019, 18:52 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2019, 18:52 WIB
Presiden Jokowi Terima Pengurus Apindo di Istana Merdeka
Presiden Joko Widodo saat menerima pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (13/6/2019). Presiden Jokowi meminta masukan dari Apindo terkait pemerintahan ke depan, salah satunya tentang upaya peningkatan nilai ekspor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk itu Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan.

"Secepatnya (ajukan amnesti)," ucap Jokowi di Bandara Sam Ratulangi Manado, sebelum bertolak kembali menuju Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku. Kendati begitu, Jokowi mengatakan dia tetap memberi perhatian penuh atas jalannya kasus ini sejak awal dan akan terus memantau perkembangannya.

"Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh mahkamah," ujar dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan berkomentar lebih banyak terkait hal tersebut. Sebab, dia menilai putusan terhadap Baiq Nuril merupakan wilayah kerja lembaga yudikatif.

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," tutur dia.

Jokowi berjanji akan menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan amnesti, yang merupakan kewenangannya sebagai Presiden. Namun, dia terlebih dahulu akan membahasnya dengan jajaran terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya (juga) dengan Jaksa Agung dan Menko Polhukam, untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya," jelas Jokowi.

Dengan MA menolak permohonan PK-nya, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai putusan kasasi MA.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kronologi Kasus Baiq Nuril

Banner Infografis Perjuangan Baiq Nuril Cari Keadilan
Banner Infografis Perjuangan Baiq Nuril Cari Keadilan. (Liputan6.com/Abdillah)

Kasus Baiq Nuril Maknun bermula pada Agustus 2002 silam. Ketika itu Nuril ditelepon oleh HM, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Mataram saat itu.

Dalam percakapan melalui telepon, sang kepsek HM bercerita tentang pengalaman pribadinya pada Nuril. Percakapan yang diduga sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril.

HM juga diketahui sering membicarakan soal seks melalui telepon tersebut namun tidak direkam. Karena takut akan fitnah, Nuril kemudian merekam salah satu pembicaraan telepon keduanya pada 2002 tersebut untuk membuktikan kepada orang-orang terdekatnya bahwa Nuril tidak ada hubungan spesial dengan HM.

Rekaman tersebut bocor, sehingga sang kepsek yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril, malu atas beredarnya rekaman mesum itu. 

HM kemudian melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik, meski rekaman itu mengandung unsur pelecehan seksual terhadap Nuril.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya