Pengacara: Permohonan Amnesti Baiq Nuril Diajukan Minggu Depan

Dia mengaku kecewa atas putusan MA yang menolak permohonan PK Baiq Nuril

oleh Muhammad Ali diperbarui 06 Jul 2019, 08:16 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2019, 08:16 WIB
Banner Infografis Perjuangan Baiq Nuril Cari Keadilan
Banner Infografis Perjuangan Baiq Nuril Cari Keadilan. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepadanya. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi, pihaknya kini tengah mempersiapkan pengajuan amnesti tersebut. Rencananya, permohonan resminya akan disampaikan pada pekan depan.

"Minggu depan, rencanannya pengajuan resmi amnesti minggu depan. Perkiraan Kamis (11 Juli 2019) atau Jumat (12 Juli 2019)," ujar Joko saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (6/7/2019).

Dia mengaku kecewa atas putusan MA yang menolak permohonan PK Baiq Nuril. Namun begitu, pihaknya harus menghormati putusan itu dan akan menempuh jalan lain sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu amnesti.

"Kita upayakan gimana kita minta presiden beri amnesti. Kalau upaya hukm sudah selesai. (Amnesti) Sudah dijanjikan presiden beberapa waktu sesuai kewenangannya," kata dia.

Menurut Joko, kekecewaan pihaknya bukan hanya terkait kasus Baiq Nuril semata. Namun putusan MA ini dinilai sebagai preseden buruk terhadap para korban kekerasan seksual.

"Perempuan-perempauan yang menjadi kroban kekerasan seksual akan semakin takut melaporkan kekerasan yang mereka alami. Sehingga ini, keputusan MA ini dikhawatirkan akan melanggengkan kasus-kasus kekerasan di masyarakat karena korban tidak berani melapor," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Didukung Komnas Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Baiq Nuril
Anggota Fraksi PDIP MPR RI, Rieke Diah Pitaloka Bersama Korban Kekerasan Seksual Baiq Nuril menunjukkan surat dari LPSK dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.

Terkait hal ini, Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa menggunakan amnesti untuk mengeluarkan Baiq dari jeratan hukum.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.

Terkait hal ini, Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa menggunakan amnesti untuk mengeluarkan Baiq dari jeratan hukum.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya