Sidang Praperadilan Kivlan Zen Terancam Batal

Kepolisian selaku pihak termohon belum hadir dalam sidang perdana praperadilan Kivlan Zen.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Jul 2019, 13:33 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2019, 13:33 WIB
Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Makar
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan datang ke Bareskrim pada 10.15 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana permohonan praperadilan Kivlan Zen yang dijadwalkan hari ini, Senin (8/7/2019) terancam batal. Sebab, Polda Metro Jaya selaku pihak termohon belum juga mengirimkan utusannya.

Sidang praperadilan sempat ditunda hingga pukul 13.00 WIB untuk menunggu pihak termohon. Namun hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum mengonfirmasi kehadiran.

“Pembacaan gugatan itu kan harus ada pihak termohonnya, sampai saat ini dari pihak termohon (polisi) belum ada yang konfirmasi datang," ujar Kuasa Hukum Kivlan Zen Tonin Tachta Singarimbun di PN Jakarta Selatan.

Tonin mengatakan, mekanisme peradilan otomatis membatalkan sidang jika tak ada termohon.

Lebih lanjut, Tonin memastikan kliennya tidak akan menghadiri sidang tersebut. Sebab, pihaknya belum menerima izin dari Polda Metro Jaya membawa Kivlan Zen yang kini ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Tadi kan saya minta diundur jam 3 atau 4 (sore) biar saya ke polda jemput Pak Kivlan, tapi enggak bisa, ya mana mungkin saya urus," ujar Tonin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dihadiri Istri dan Adik Kivlan Zen

20170112-Kivlan-Zen-HZ1
Kivlan Zen (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski demikian, Tonin memastikan sudah ada pihak yang mewakili Kivlan selain dirinya. Istri dan adik sepupu Kivlan bersedia hadir dalam sidang praperadilan.

Diketahui, Kivlan ditahan usai menjadi tersangka atas laporan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya