Jaksa Agung Tak Akan Buru-Buru Eksekusi Baiq Nuril

Kejaksaan Agung tak akan buru-buru eksekusi Baiq Nuril meski Jaksa Agung mengakui, proses hukumnya telah selesai.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Jul 2019, 17:18 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2019, 17:18 WIB
Bahas Amnesti, Baiq Nuril Temui Menkumham Yasonna Laoly
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka memberi keterangan saat tiba di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril datang untuk menemui Menkumham Yasonna Laoly guna membahas pemberian amnesti. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan jajarannya tak akan buru-buru mengeksekusi terpidana pelanggaran Undang-Undang ITE, Baiq Nuril. Sebab, kejaksaan memberikan waktu bagi Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan ke Presiden Jokowi.

"Kita lihat bagaimana nanti yang terbaik lah. Kita kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa. Yang pasti hak hukum yang bersangkutan sudah selesai semua," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Dia mengakui, proses hukum Baiq Nuril telah selesai. Kendati begitu, sebagai penegak hukum, pihak kejaksaan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.

"Saya tidak akan buru-buru. Kita akan tentunya melihat bagaimana aspirasi masyarakat, rasa keadilan," ucap Prasetyo.

Selain itu, Jaksa Agung menuturkan, Presiden Jokowi memiliki wewenang untuk memberikan amnesti terhadap mantan guru SMAN 7 Mataram itu. Sehingga, selama proses tersebut masih berlangsung, kejaksaan tak akan mengeksekusi Baiq Nuril, meski MA menolak Peninjauan Kembali (PK).

"Belum, belum. Tapi dia juga harus aktif seperti apa nanti. Jangan juga dia terkesan lari-lari. Enggak usah lah kita tidak terburu-buru, mana yang terbaik. Kan hukum cari manfaatnya apa. Bukan hanya kepastian dan keadilan, tapi juga manfaat," jelas Prasetyo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kata Jokowi

Bahas Amnesti, Baiq Nuril Temui Menkumham Yasonna Laoly
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril Maknun (kanan) memberi keterangan saat tiba di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Guru honorer itu divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atas perekaman pelecehan seksual yang dialaminya. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.

Dengan ditolaknya PK tersebut, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Jokowi pun telah mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti. Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan amnesti, yang merupakan kewenangannya sebagai Presiden. Namun, dia terlebih dahulu akan membahasnya dengan jajaran terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi Manado, sebelum bertolak kembali menuju Jakarta, Jumat 5 Juli 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya