Kawal Vonis Bahar Smith, Massa Padati Lokasi Sidang

Massa berorasi untuk mendukung pembebasan terhadap Bahar Smith yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2019, 13:40 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2019, 13:40 WIB
Bahar bin Smith
Terdakwa perkara penganiayaan remaja Bahar bin Smith menjalani sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Ratusan remaja memadati area depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung untuk mengawal sidang putusan (vonis) Bahar Smith yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Selasa (9/7/2019).

Massa berorasi untuk mendukung pembebasan terhadap Bahar Smith yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

"Hari ini, pengawalan sidang putusan guru kita semua, bebaskan guru kami," kata seorang orator menggunakan pengeras suara di depan Gedung Dispusip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa seperti dilansir Antara.

Massa membawa sejumlah bendera berukuran besar bertuliskan "Pecinta Habib Bahar". Sedangkan beberapa bendera lain juga terlihat dipasang di sejumlah titik.

Sementara itu, kepolisian memasang kawat berduri demi menyekat massa dengan lokasi persidangan. 

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan karena diyakini bersalah dan tebukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aniaya 2 Remaja

Bahar bin Smith
Terdakwa Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor dalam persidangan yang digelar PN Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (13/6/6/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Kasus dugaan penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.

Dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya