Ini Peran Tiga Tersangka dalam Kasus Bau Ikan Asin

Saat ini, ketiga tersangka kasus bau ikan asin ini masih dalam pemeriksaan penyidik.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2019, 23:03 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 23:03 WIB
Berkas Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidk Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq terkait kasus bau ikan asin. Mereka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam pemeriksaan mereka mengakui hal tersebut. Bahkan, mereka membagi perannya masing-masing dalam video yang mempermalukan Fairuz tentang bau ikan asin.

"Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel. Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut. (Pablo dan Rey) Bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," beber Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019).

Untuk Galih Ginanjar, kata Argo, berperan sebagai seseorang yang menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik mantan istrinya itu.

"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," kata Argo.

Saat ini, ketiga tersangka kasus bau ikan asin ini masih dalam pemeriksaan penyidik. Selain kasus ini, penyidik juga dalami kasus-kasus yang lainnya.

"Saat ini, kita masih mendalami persoalan ini kembali dan memeriksa ketiga tersangka," pungkas Argo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pelaporan

Pablo Putera Benua
Pasangan Rey Utami dan Pablo Putera Benua saat menjadi bintang tamu dalam acara Dear Haters di Liputan6.com, Jakarta, Kamis (12/1). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Fairuz ditemani oleh sang suami Sonny Septian, kakaknya Ranifa A Rafiq, dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Laporan itu tertuang dalam LP /3914/7/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 1 Juli 2019.

Menurut Ranifa, perkataan Galih di video 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Benua itu dinilai telah melecehkan harkat dan martabat adiknya dan perempuan Indonesia.

"Kalimat-kalimat tersebut sangat melukai hati saya dan sangat mempermalukan suami dan keluarga saya," kata Fairuz dalam surat yang dibacakan Ranifa di lokasi, Senin 1 Juli 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya