Akar Rumput Indonesia Usulkan Kewenangan Urus Desa Dipegang Kemendes

Ketua Akar Rumput Indonesia, M Ridha Saleh menyatakan, kewenangan mengurusi desa perlu restrukturisasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2019, 13:38 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2019, 13:38 WIB
Yusron Fahmi/Liputan6.com
Akar Rumput Indonesia usulkan restrukturisasi pengolahan desa.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Akar Rumput Indonesia, M Ridha Saleh menyatakan, kewenangan mengurusi desa perlu restrukturisasi. Kewenangan yang dipegang Kemendagri saat ini harus diserahkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT).

"Supaya tidak ribet dan mempersulit pemerintah desa. Kami usul semua kewenangan dipegang Kementerian Desa," kata Ridha Saleh dalam Forum Group Discussion (FGD) "Pembangunan Pendesaan, Percepatan Penyelesaian Konflik, dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Menuju Kesejahteraan Rakyat” di Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Presiden Jokowi memperkuat pelembagaan penyelesaian konflik agraria demi mempercepat penyelesian konflik agraria. Ridha Saleh mencatat, selama ini pemerintahan Jokowi, baru menyelesaikan empat kasus konflik agraria dari 666 kasus.

"Dengan memperkuat pelembagaan, maka akan mempercepat penyelesaian konflik agraria," jelasnya.

Selain dua hal tersebut, dia menambahkan perlunya merubah pola pikir pemerintah desa. Selama ini, pemerintah desa memahami bahwa pembangunan hanya dimaknai sebagai pembangunan infrastruktur. Padahal, yang lebih penting adalah pembangunan manusia dan ekonomi rakyat itu sendiri.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya