Terkait Kasus Bowo Sidik, KPK Cegah Jora Nilam Judge ke Luar Negeri

Belum diketahui secara pasti latar belakang Jora hingga dicegah KPK ke luar negeri. Namun, Jora diduga mengetahui dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Bowo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jul 2019, 06:03 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2019, 06:03 WIB
ilustrasi KPK
ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seorang swasta bernama Jora Nilam Judge alias Jesica bepergian ke luar negeri. Jora Nilam dicegah terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Sejak Mei 2019, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan selama 6 bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Belum diketahui secara pasti latar belakang Jora hingga dicegah KPK ke luar negeri. Namun, Jora diduga mengetahui dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Bowo.

Menurut Febri, pencegahan ke luar negeri terhadap Jora agar ketika dipanggil penyidik, Jora berada di dalam negeri.

"Untuk kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diagendakan pemeriksaan yang bersangkutan tidak sedang berada di Luar negeri," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT. Humpuss Transportasi Kimia dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Untuk Serangan Fajar

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya