Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai upaya penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Janji tersebut sempat dilontarkan pada pertengahan 2018. Namun, hingga kini revisi tersebut belum juga dirampungkan. Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pun mengungkap alasan terhambatnya revisi PP 18 Tahun 2016.
"Ya karena kalau merevisi satu aturan ternyata ada beberapa hal yang harus direvisi lagi, ini kan harus dilakukan secara bersamaan, jangan sampai revisi itu, ini direvisi muncul revisi baru lagi dalam bidang yang lain," ujar dia di Kantornya, Sabtu (13/7/2019).
Advertisement
Keputusan untuk merevisi PP 18 Tahun 2016 ini sempat dilontarkan Kemendagri saat bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Revisi dilakukan lantaran masih banyak kepala daerah yang terjerat kasus di lembaga antirasuah, di mana yang terakhir menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Hadi Prabowo menyatakan, revisi PP 18 Tahun 2016 ini masih terus dibahas di lembaganya.
"Masih dalam proses, itu sudah ada, tinggal ditanda tangani Pak Presiden, dan itu untuk penguatan APIP terkait prosedur dan mekanisme pelaporan pertanggungjawaban APIP kabupaten pada provinsi, provinsi kepada Irjen melalui kementerian, ini sekaligus menunggu dengan revisi yang lainnya," kata Hadi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Oknum yang Nakal
Terkait dengan masih adanya kepala daerah yang terjerumus dalam kasus korupsi, Hadi Prabowo mengatakan bahwa upaya pencegehan sudah dilakukan secara maksimal. Hanya saja memang masih ada beberapa oknum yang nakal.
"Pencegahan terus dilakukan, termasuk integritas masing-masing, ya kita tahu ada hal yang dilarang namun kalau kita tetap bandel dalam penyalahgunaan ini kan di luar kemampuan kita semua," kata dia.
Â
Advertisement