Polisi Bantah Keluarkan Selebaran Buru Caleg Gerindra Terlibat Politik Uang

Dalam selebaran tersebut tertulis polisi memburu Wahyu terkait kasus politik uang dalam Pemilu 2019 lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2019, 17:13 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2019, 17:13 WIB
Berkas Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan terkait pelimpahan berkas kasus hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Selebaran berisi informasi polisi tengah memburu anggota calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Wahyu Dewanto beredar di aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam selebaran tersebut tertulis polisi memburu Wahyu terkait kasus politik uang dalam Pemilu 2019 lalu.

Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membantah selebaran tersebut dikeluarkan polisi. "Kita tidak pernah buat seperti itu," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (15/7).

Berikut isi selebaran tersebut :

PENGUMUMAN

Berdasarkan :

1. Laporan Polisi Nomor: LP/3945NII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2019;2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019; dan3. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/205/VII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2019.

Atas dasar tersebut Subditkemneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pencarian terhadap tersangka atas nama Ir. H. Wahyu Dewanto, SH.,MH, yang beralamat di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah Kodya, Jakarta Barat, karena diduga melakukan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu Tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bagi yang mengetahui keberadaan tersangka tersebut dapat menghubungi Penyidik Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui nomor HP : 081218870999. 

 

Reporter: Ronald/Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya