Pemerintah Ungkap Alasan Beri Grasi Terpidana Pelecehan Seksual Siswa JIS

Neil Bantleman bebas dari hukuman kasus pelecehan seksual anak setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2019, 21:57 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2019, 21:57 WIB
20150814-Guru-JIS-Jakarta-Neil-Bantleman-Ferdinant-Tjiong
Ferdinant Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman ditemani para istri saat bebas dari penjara Cipinang, Jakarta (14/8/2015). Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan membebaskan dua guru JIS terkait kasus dugaan kekerasan seksual. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus pelecehan seksual, Neil Bantleman. Grasi tersebut diberikan dengan alasan kemanusiaan dan aspirasi publik.

Bantleman merupakan terpidana kasus pelecehan seksual anak yang menimpa siswa Jakarta International School (JIS).

"Saya pikir persoalan kemanusiaan dan suara publik, Presiden (Jokowi) sangat sensitif," kata Moeldoko saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).

Senada dengan Moeldoko, Menkumham Yasonna Laoly membenarkan hal tersebut. Menurutnya keputusan Jokowi lantaran persoalan kemanusiaan.

"Itu pertimbangan kemanusiaan. Itu aja," kata Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Bebas

TK JIS Ditutup Sementara
Senin siang pertemuan tertutup digelar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini bersama KPAI dan utusan Jakarta International School di kantor Kemendikbud Jakarta.

Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS), dinyatakan bebas.

Neil yang merupakan warga negara Kanada bebas usai mendapat grasi dari Presiden Jokowi pada 19 Juni lalu.

"Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden pada 19 Juni 2019," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmato saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

Ade menjelaskan, grasi yang diberikan Jokowi tertuang dalam Keppres Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Berdasarkan Keppres tersebut, hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang 21 Juni 2019. Dendanya juga sudah dibayar," jelas Ade.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada guru Jakarta Internasional School (JIS) Neil Bantleman dan istrinya, Ferdinand Tjiong, atas kasus pelecehan seksual di sekolah tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 12 tahun.

Neil sempat bebas beberapa bulan, sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap dua guru Jakarta International School (JIS) atas dugaan kasus pencabulan murid. Setelah mendapat grasi dari Jokowi, Neil bebas dan dilaporkan telah kembali ke Kanada.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya