Nasib Joko Driyono Akan Diputus Pekan Depan

Jaksa menyatakan bahwa Jokdri melalui pledoinya tidak dapat membuktikan dan meyakinkan dirinya tidak bersalah.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2019, 05:36 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2019, 05:36 WIB
Joko Driyono
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono akan menghadapi sidang putusan terkait perkara perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor. Nasib pria yang akrab disapa Jokdri itu akan diputus pada Selasa 23 Juli 2019 pekan depan.

Pada persidangan Senin 15 Juli 2019, jaksa penuntut umum (JPU) secara bergiliran membacakan replik atau tanggapan atas pledoi Jokdri. Jaksa menyatakan bahwa Jokdri melalui pledoinya tidak dapat membuktikan dan meyakinkan dirinya tidak bersalah.

Dilansir Antara, JPU Sigit Hendradi mengatakan, barang-barang yang diduga dirusak atau dihilangkan terdakwa bukanlah persoalan dalam status sita atau tidak, melainkan tetap dapat digunakan untuk memperoleh keyakinan majelis hakim.

Ia juga meminta majelis hakim menolak pledoi Jokdri, kemudian menyatakan Jokdri secara sah terbukti melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.

Pledoi yang telah dibacakan kuasa hukum Jokdri pada hari Kamis 11 Juli lalu menjelaskan tentang fakta hukum bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dengan dakwaan JPU.

Kuasa hukum dalam pledoinya juga menyatakan, bahwa barang-barang yang diambil saksi atas perintah Jokdri bukan suatu barang bukti, melainkan barang pribadi milik terdakwa.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Duplik Mengulang Pledoi

Joko Driyono
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor dengan terdakwa Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Setelah mendengarkan replik dari JPU, majelis hakim mempersilakan Jokdri beserta kuasa hukumnya untuk langsung menanggapi atau duplik. Namun, kuasa hukum meminta waktu untuk berdiskusi.

Majelis hakim akhirnya memberi waktu selama 1 hari untuk Jokdri mengajukan duplik secara tertulis pada sidang selanjutnya, Selasa (16/7/2019) pukul 15.00 WIB.

Sidang itu akan menjadi upaya terakhir pihak Jokdri dan kuasa hukumnya untuk meyakinkan majelis hakim, mengingat sidang putusan final akan dibacakan pada Selasa pekan depan.

“Kalau menjawab replik, kami akan lebih banyak mengulang pledoi. Akan tetapi, ada sedikit yang perlu kami bantah dan luruskan, lengkapnya (duplik) besoklah akan kami ungkap,” ujar Mustofa Abidin, kuasa hukum Jokdri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya