Tersangka Seruan Tak Perlu Pajang Foto Presiden Minta Penangguhan Penahanan

Asteria menyerukan agar tak perlu lagi memasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah-sekolah.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2019, 11:11 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2019, 11:11 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Asteria Fitriani yang menyerukan agar tak perlu lagi memasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah-sekolah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Permohonan penangguhan penahanan dilayangkan pihak keluarga Asteria.

"Sudah (ajukan), itu kan haknya tersangka, dia punya hak untuk mengajukan dan diatur oleh undang-undang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisiaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

Kendati demikian, Budhi mengaku kalau keputusan terima atau tidaknya hak dari penyidik. Di mana penyidik akan mempelajarinya dan akan melihat unsur subjektif dan objektif dari permohonan tersebut.

"Tapi kan keputusan di penyidik, penyidik akan mempelajari permohonan tersebut kemudian akan melihat unsur subjektif maupun objektif nya. Unsur subjektif adakah tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Kalau memang itu tidak terpenuhi ya mungkin bisa dikabulkan. Tinggal unsur objektifnya seperti apa," beber Budhi.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status tersangka kepada Asteria Fitriani usai memposting ujaran kebencian di akun Facebook pribadinya. Dia menyerukan agar tak perlu lagi memasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah-sekolah.

"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang hukum pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis 11 Juli 2019. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Unggahan di Medsos

Ilustrasi Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial (iStockphoto)

Atas perbuatannya, Asteria diancam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Ia juga dikenakan pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 Miliar," pungkasnya.

Kasus ini bermula saat Asteria Fitriani menjadi perbincangan di media sosial. Sebab, dalam akun tersebut ia menuliskan bahwa tidak perlu lagi memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah-sekolah.

"Kalau boleh usul... Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya.. Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?. Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa... GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN," tulisan Asteria dalam akunnya.

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya