Polri Tetap Proses Kasus Bachtiar Nasir Meski Tak Kunjung Pulang ke Indonesia

Polri hingga saat ini masih menunggu Bachtiar Nasir pulang dari Arab Saudi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Jul 2019, 14:40 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2019, 14:40 WIB
20170201-Habib Rizieq Diperiksa terkait Kasus Makar di Polda-Jakarta
Ketua GNPF‎-MUI Bachtiar Nasir dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, pengusutan kasus hukum Ketua Gerakan Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir tetap berlanjut meski dia tak kunjung pulang ke Indonesia.

Bachtiar Nasir tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

"Yang bilang mangkrak sopo? Semuanya masih berproses," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Dedi menyebut, penyidik masih menunggu kepulangan Bachtiar Nasir. Komunikasi dengan pihak pengacaranya pun terus dilakukan.

"Saya sudah tanya ke Bareskrim, semua kasusnya masih on progress. Artinya tetap berjalan. Tapi kalau misalkan yang bersangkutan ada di luar negeri ya mau bagaimana. Kita masih menunggu, komunikasi dengan pihak pengacara, terus dikomunikasikan dengan para penyidik," katanya.

Bachtiar Nasir diketahui sedang berada di Arab Saudi. Beberapa kali dia diminta untuk memberikan keterangan atas sejumlah kasus, namun tidak memenuhi panggilan kepolisian.

"(Kepolisian) tetap menunggu kehadiran beliau-beliau yang masih melakukan kegiatan ibadah di luar negeri itu," ucap Dedi menandaskan.

Polri sendiri sudah mencekal Bachtiar Nasir bepergian ke luar negeri. Namun surat itu dikeluarkan setelah Bachtiar sudah berada di Arab Saudi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus TPPU

20170111-Habib-Rizieq-Temui-DPR-Jakarta-JT
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berbincang dengan wakil ketua Fachri Hamzah (kedua kanan), Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir (kedua kiri) dan Ketua FPI Habib Rizieq Shihab ketika melakukan audiensi di Jakarta, Rabu (11/1). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPPU dengan pengalihan aset YKUS.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening YKUS. Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya