Hitung-hitungan Jatah Kursi Menteri di Kabinet Jokowi-Ma'ruf

Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz menyampaikan sebuah formula yang efektif untuk menghitung komposisi kabinet Jokowi-Maruf.

oleh Yopi Makdori diperbarui 19 Jul 2019, 08:55 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2019, 08:55 WIB
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz menyampaikan sebuah formula yang efektif untuk menghitung komposisi kabinet Jokowi-Maruf.
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz menyampaikan sebuah formula yang efektif untuk menghitung komposisi kabinet Jokowi-Maruf. (Liputan6/Yopi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz menyampaikan sebuah formula yang efektif untuk menghitung komposisi kabinet Jokowi-Maruf. August menilai, formulanya lebih ilmiah karena menggunakan hitung-hitungan yang dapat teruji.

Menurut formula tersebut, August mengungkapkan perolehan kursi dalam kabinet berdasarkan persentase kursi di DPR. August memproyeksikan bahwa tim partai koalisi Jokowi-Maruf memperoleh 60,70 persen kursi di DPR.

"Misalnya di sini ada PDIP yang persentasenya kursi di DPR 22,26 persen. Artinya ada setidaknya 128 kader DPR di parlemen. Maka idealnya PDIP memperoleh 7 menteri," jelas August dalam sebuah diskusi di Kantor Formappi, Matraman, Jakarata Timur, Kamis (18/7/2019).

Dan hal itu berlaku pula bagi partai-partai pendukung koalisi lainnya yang lolos ambang batas parlemen, seperti Golkar, Nasdem, PPP, dan PKB.

Selain itu, August juga mengajukan supaya kabinet yang efektif harus diisi oleh orang-orang profesional. Menurut formulanya, menteri dari kalangan profesional dapat diisi sebanyak 15 kursi.

"Hal itu dengan asumsi ada 34 pos kementerian. Jadi 19 untuk partai koalisi dan 15 bagi profesional," terangnya.

Formula ini, jelas August, berakar dari asumsi bahwa kabinet merupakan penyatuan kekuasaan dan tujuan.

"Bukan speration of power dan speration of purpose," ungkap August.

Hal itu, kata August, didasarkan pada Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

"Setiap rencana undangan-undang dibahas secara bersamaan-sama oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama," August membacakan isi pasal tersebut.

Jika hal itu diaplikasikan, ungkap August, maka tidak ada pertentangan dengan DPR manakala pemerintah ingin meloloskan suatu kebijakan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Jatah Bagi Partai yang Tak Lolos PT

Sementara, bagi partai koalisi Jokowi-Maruf yang tidak lolos ambang batas parlemen, kata August, bisa diakomodir di kabinet. Ia menyarankan dua skema, pertama dengan menempatkannya di pos lain di luar kementerian. Dan kedua, ditempatkan di kementerian tapi sebagai perwakilan dari kalangan profesional.

"Alternatif bagi yang tidak lolos dia bisa masuk kabinet lewat kementerian (untuk) yang profesional," kata August.

Alternatif pertama dengan menempatkannya kader partai koalisi yang tidak lolos ambang batas parlemen, menurut August ialah dengan mendorong kader-kader profesional dari partai tersebut. Artinya bukan dari kalangan politisi murni.

Alternatif kedua, kata August, ialah dengan menempatkannya di jabatan lain selain kabinet. "Misalnya saja komisioner, dan saya rasa banyak lagi ya," katanya.

Menurut August hal itu dilakukan demi menghargai upaya yang telah dilakukan oleh partai-partai tersebut yang sejak sebelum pemilu telah mendukung pasangan calon Jokowi-Maruf.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya