Menteri Yohana Harap RUU Perkawinan Soal Usia Minimal Nikah Segera Selesai

Pembatasan usia tersebut ditetapkan untuk mencegah maraknya praktik pernikahan usia anak.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2019, 10:27 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2019, 10:27 WIB
Apresiasi Putusan UU Perkawinan, Menteri Yohana Temui Ketua MK
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise memberi keterangan kepada awak media usai melakukan pertemuan dengan Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/12). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise berharap revisi RUU Perkawinan terutama soal usia minimal menikah dapat segera diselesaikan.

"Sekarang sedang dalam proses, kami berupaya agar revisi UU No.1 Tahun 1974 ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat," kata Yohana saat ditemui di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Dia mengatakan revisi tersebut menyangkut angka minimal usia perkawinan, Kementerian PPA meminta angka tersebut dinaikkan dari minimal 18 tahun menjadi 19 tahun.

Angka tersebut, kata Yohana sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan usia anak adalah hingga 18 tahun.

Pembatasan usia tersebut ditetapkan untuk mencegah maraknya praktik pernikahan usia anak.

Sebelumnya Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bukan hanya untuk menaikkan usia perkawinan, melainkan banyak variabel lain untuk melindungi anak.

"RUU Perkawinan merupakan salah satu upaya agar anak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik sehingga menjadi generasi yang bisa bersaing saat Indonesia Emas 2045," kata Lenny.

Menaikkan usia perkawinan untuk mencegah perkawinan anak mencakup beberapa aspek yang ujungnya adalah kesejahteraan mereka secara keseluruhan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Berdampak Kesehatan

Dari aspek kesehatan, perkawinan anak akan berisiko menimbulkan komplikasi medis karena seorang anak harus hamil dan melahirkan, seperti gangguan kehamilan hingga kematian ibu dan bayi, kekurangan gizi, anak kerdil, serta gangguan kesehatan mental ibu yang masih anak-anak.

"Dari aspek pendidikan, anak yang dikawinkan akan putus sekolah. Karena itu, untuk mendukung wajib belajar 12 tahun, setidaknya seseorang harus berusia 18 tahun ke atas untuk menikah," tutur Lenny.

Karena berpendidikan rendah, anak yang dikawinkan akhirnya harus bekerja di sektor informal untuk menghidupi keluarganya. Menurut Lenny, terdapat beberapa masalah dalam hal itu, yaitu pekerja anak, serta kompetensi yang rendah yang akhirnya berpenghasilan rendah.

"Karena kompetensinya dan penghasilannya rendah, akhirnya kesejahteraan keluarganya menjadi tidak terpenuhi. Pada akhirnya akan berujung pada kemiskinan," kata dia.

Reporter : Eko Prasetya

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya