Ditolak MA, Pemerintah Didesak Jalankan Putusan Kasasi soal Kebakaran Hutan

MA menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat terkait kebakaran hutan di Kalimantan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2019, 16:29 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2019, 16:29 WIB
20151019-Ilustrasi-Kebakaran-Hutan
Ilustrasi Kebakaran Hutan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pemerintah atas gugatan kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Atas putusan itu, koalisi masyarakat peduli lingkungan mendesak pemerintah menjalankan putusan tersebut.

Arie Rompas, penggugat sekaligus aktivis dari Greenpeace Indonesia, mengingatkan pemerintah harus menunjukkan sikap kooperatif terhadap putusan hukum dalam kasus kebakaran hutan.

"Kami sarankan bagaimana hal-hal yang sifatnya urgent hari ini harus segera dieksekusi. Seharusnya pemerintah menunjukan komitmen dan menjalankan putusan ini, karena kami yakin pemerintah patuh atas hukum," ujar Arie dalam konferensi pers di Kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jakarta, Minggu (21/7/2019).

Ia juga mengingatkan agar putusan kasasi tidak dianggap sebagai ajang menang atau kalah bagi pemerintah. Sehingga jika kalah, pemerintah akan mengakukan Peninjauan Kembali (PK).

Arie menilai, jika pemerintah melakukan PK maka sama saja mengkhianati amanat undang-undang. Apalagi pemerintah tiga kali kalah dalam kasus kebakaran hutan ini.

Di tingkat peradilan pertama, pemerintah kalah di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Langkah hukum kembali diambil di tingkat banding, lagi-lagi pemerintah kalah. Terakhir, pemerintah mengajukan kasasi ke MA, dan ditolak.

"Jangan sebatas melakukan PK, ini kemenangan pemerintah juga. Saat ini, Kalimantan Tengah diselimuti kabut asap. Kami catat dari 1 Juli sampai 8 Juli ada 25 titik api dan kalau itu dibiarkan akan terus bertambah," kata Arie menandaskan.

Adapun undang-undang yang belum dilaksanakan oleh pemerintah sekaligus menjadi materi gugatan adalah UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kasasi Jokowi Ditolak

Jokowi Berikan SK IPHPS ke Petani Jawa Timur
Presiden Joko Widodo berdialog dengan petani saat penyaluran SK IPHPS di Tuban, Jawa Timur, Jumat (9/3). Total luas lahan Perhutanan Sosial seluas 14.713,5 Ha dengan total jumlah petani penerima SK PHPS sebanyak 11.921 orang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya