Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (22/7/2019).
Sidang perdana permohonan praperadilan Kivlan Zen sedianya digelar pada 8 Juli 2019 lalu, namun ditunda lantaran perwakilan dari Polda Metro Jaya selaku pihak termohon tidak hadir.
Rencananya, sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur dengan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro dimulai pukul 09.00 WIB.
Advertisement
Namun hingga pukul 9.30 WIB, belum ada tanda-tanda sidang dengan agenda pembacaan permohonan itu akan dimulai.
Diketahui, gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ajukan Penangguhan Penahanan
Selain lewat jalur praperadilan, mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu juga menempuh upaya hukum penangguhan penahanan atas kasus yang menjeratnya. Namun hal itu sempat ditentang keras Menko Polhukam Wiranto.
Menurut mantan Panglima ABRI itu, status Kivlan sudah masuk proses hukum, sehingga harus dilanjutkan tanpa ditangguhkan.
"Jadi kalau ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan, penghentian proses hukum, saya kira enggak benar," kata Wiranto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 19 Juli 2019.
Advertisement