Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Kivlan Zen Kembali Digelar di PN Jaksel

Sidang praperadilan Kivlan Zen digelar dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Jul 2019, 09:59 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2019, 09:59 WIB
Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Makar
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan datang ke Bareskrim pada 10.15 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (22/7/2019).

Sidang perdana permohonan praperadilan Kivlan Zen sedianya digelar pada 8 Juli 2019 lalu, namun ditunda lantaran perwakilan dari Polda Metro Jaya selaku pihak termohon tidak hadir.

Rencananya, sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur dengan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro dimulai pukul 09.00 WIB.

Namun hingga pukul 9.30 WIB, belum ada tanda-tanda sidang dengan agenda pembacaan permohonan itu akan dimulai.

Diketahui, gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ajukan Penangguhan Penahanan

20170112-Kivlan-Zen-HZ1
Kivlan Zen (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain lewat jalur praperadilan, mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu juga menempuh upaya hukum penangguhan penahanan atas kasus yang menjeratnya. Namun hal itu sempat ditentang keras Menko Polhukam Wiranto.

Menurut mantan Panglima ABRI itu, status Kivlan sudah masuk proses hukum, sehingga harus dilanjutkan tanpa ditangguhkan.

"Jadi kalau ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan, penghentian proses hukum, saya kira enggak benar," kata Wiranto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 19 Juli 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya