KPK Periksa Anggota DPR Sukiman Terkait Kasus Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak

Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba, yang merupakan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pegunungan Arfak, Papua Barat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Jul 2019, 10:20 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2019, 10:20 WIB
Anggota DPR Sukiman
Anggota Komisi XI DPR, Sukiman memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (25/3). Politikus PAN itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK akan memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Sukiman. Dia adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran. Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba, yang merupakan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"Diperiksa sebagai saksi untuk NPS (Natan Pasomba)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (22/7/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil tenaga ahli dari Fraksi PAN Suherlan, dan mantan Kasi Perencanaan DAK nonfisik Dirjen Perimbangan Keuangan, Rifa Surya. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba.

Diketahui, Natan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap kepada Sukiman untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Terima Suap Rp 2,65 Miliar

Natan diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar yang disebut sebagai commitment fee 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.

Sementara suap yang diterima Sukiman diduga berjumlah Rp 2,65 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya