Sebelum Berikan Hukuman ke Pengacara Serang Hakim, Peradi Koordinasi dengan Polisi

Upaya ini merupakan tindak lanjut ulang pengacara yang serang hakim di PN Jakarta Pusat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Jul 2019, 01:20 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2019, 01:20 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Perhimpunan Adokat Indonesia (Komwas Peradi) berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk meminta keterangan anggotanya Desrizal Chaniago, pengacara yang serang hakim Pengadilan Negeri Jakpus. Desrizal kini tengah ditahan Polres Metro Jakarta Pusat usai penyerangan tersebut.

"Komwas kita sudah bersurat dengan Polres Metro Jakarta Pusat, agar bisa diberi akses kepada Desrizal guna mendengar keterangannya terkait insiden tersebut," kata Wasekjen Peradi Rivai Kusumanegara di kantor Peradi, Jakarta Barat, Selasa (23/7/2019).

Selain meminta keterangan Desrizal, komwas akan meminta keterangan dari dua hakim yang menjadi korban penyerangan Desrizal.

Pemeriksaan ini dilakukan guna mengeluarkan surat yang diteruskan ke Dewan Pengurus Nasional Peradi sebagai rekomendasi terkait kasus pengacara serang hakim.

"Tapi semua proses sesuai SOP berjalan tertutup ya, untuk lama tidaknya juga tergantung yang bersangkutan kooperatif tidak untuk memberikan keterangan," jelas Rivai.

Untuk hukuman dari Peradi sendiri, Rivai mengatakan ada empat kemungkinan. Ini tergantung tingkat pelanggaran etik dilakukan Desrizal dari hasil rekomendasi Komwas dan DPN Peradi.

"Sanksinya ada empat, biasanya teguran, ada teguran ringan, dan sedang. kemudian pemberhentian sementara atau skorsing, dan terakhir bisa saja pemecatan," kata Rivai tentang hukuman internal ke pengacara serang hakim di PN Jakpus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Serang Hakim Pakai Sabuk

Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Polres Metro Jakarta Pusat menahan Desrizal usai menerima laporan dari otoritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, penahanan disangka dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan/atau pasal 212 KUHP.

Desrizal Chaniago melakukan kekerasan terhadap dua hakim ketika putusan sidang perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige, 18 Juli 2019.

Belum usai hakim membacakan putusan, tiba-tiba Desrizal bangkit dari bangkunya sembari menyerang hakim dengan sabuk. Sabetan ikat pinggangnya ini menyebabkan hakim terluka.

Pengamanan di ruang sidang dikerahkan guna menyetop tindakan Desrizal. Sehari kemudian, otoritas PN Jakarta Pusat pun melaporkan tindakan Desrizal ke pihak berwajib. Desrizal telah ditahan Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan motif terkait.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya