Eks Kepala BNN Pertanyakan Penahanan Nunung Srimulat

Menurut Anang, UU Narkotika mengatur jelas bahwa penyalahgunaan atau pecandu dijamin untuk mendapatkan rehabilitasi.

oleh Yopi Makdori diperbarui 24 Jul 2019, 10:44 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2019, 10:44 WIB
Nunung Srimulat
Nunung Srimulat [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menganggap penahanan komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung atas kasus narkoba tidak berdasar. Menurutnya, seharusnya polisi mengidentifikasi terlebih dahulu apakah Nunung sebagai pengguna atau pengedar.

Anang mengatakan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, jika Nunung hanya sebagai pengguna, maka ia semestinya mendapatkan rehabilitasi tanpa penahanan.

"Berdasarkan undang-undang narkotika kewajiban penegak hukum narkotika untuk melakukan penyidikan, penuntutan dan pengadilan secara rehabilitatif terhadap perkara penyalah guna untuk diri sendiri," jelas Anang kala dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Menurut Anang, UU Narkotika mengatur jelas bahwa penyalahgunaan atau pecandu dijamin untuk mendapatkan rehabilitasi. "Baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial," kata Anang.

Hal itu juga berlaku dalam proses penuntutannya, kata Anang, penuntutan perkara Nunung dan perkara penyalahguna lainnya semestinya bersifat rehabilitatif. Konsekuensinya, jaksa penuntut unum kehilangan haknya untuk banding, meskipun dituntut dengan hukuman penjara.

Hal itu, jelas Anang, berlaku terhadap kasus penyalahgunaan narkotika lainnya. Selama ini, menurut Anang terjadi kesalahpahaman penuntutan terhadap penyalahguna narkoba. Ia memandang, sejauh ini penggunaan narkoba kerap kali dituntut seakan-akan mereka itu pengedar.

"Penuntutan model ini bertentangan dengan kewajiban penuntut yang tertera dalam UU narkotika," jelas Anang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Menyelamatkan Pengguna Narkoba

Oleh karena itu, Anang melanjutkan, penegakan hukum terhadap penyalahguna dan perkara pengedar harus dibedakan. Karena menurutnya, penegakan hukum perkara narkotika seharusnya mengacu pada pasal 4 Undang-Undang Narkotika, yaitu mesti bersifat rehabilitatif.

"Mencegah, melindungi, menyelamatkan dan menjamin penyalahguna direhabilitasi," tegas Anang.

"Sekali lagi yang harus diberantas itu pengedar," Anang menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya