Polisi Tetapkan Artis Kriss Hatta Tersangka Penganiayaan

Berawal dari memeriksa para saksi dan CCTV, polisi akhirnya menetapkan Kriss Hatta sebagai tersangka atas insiden tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jul 2019, 22:56 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2019, 22:56 WIB
[Bintang] Kriss Hatta
Adik mendiang Olga Syahputra itu juga mempertanyakan keabsahan pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria. Apalagi, ia tak melihat saksi dan tamu dalam video tersebut. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan artis Kriss Hatta sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar di tempat hiburan malam Jakarta Selatan, pada 6 April 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi  telah memeriksa lima saksi dan Closed Circuit Television (CCTV) yang merekam kejadian penganiayaan Kriss terhadap Anthony.

"Kita sudah periksa 5 saksi, itu saksi korban, saksi di tempat kejadian perkara ada korban, satpam dan temannya korban," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).

Berawal dari memeriksa para saksi dan CCTV, polisi akhirnya menetapkan Kriss Hatta sebagai tersangka atas insiden tersebut.

"Korban juga sudah kita visum, kita juga sudah dapat CCTV di lokasi untuk kita cek kejadiannya," ujarnya.

 

Lambe Turah

Sebelumnya, Kriss Hatta dilaporkan ke polisi karena kasus penganiayaan. Pelaporan tersebut dibuat oleh pria bernama Antony.

Sepucuk surat pelaporan polisi itu diunggah oleh akun gosip @lambe_turah. Kriss dikabarkan telah memukul seorang pria di sebuah klub malam.

"Wuih ade ape lagi nih yes. Kok ampe bisa begitu," tulis akun @lambe_turah pada unggahannya Minggu (7/4).

Dalam Tanda Bukti Lapor yang disebarkan melalui akun Instagram Lambe Turah, laporan tersebut bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pelapor atas nama Antony memasukkan perkara tersebut pada 6 April 2019.

Tak hanya selembar surat, diunggah juga sebuah foto yang diduga merupakan korban. Terlihat pada area hidung bercucuran darah.

 

Reporter: Nur Habibie

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya