Liputan6.com, Jakarta - Majelis Pemusyawaratan Rakyat segera merevisi tata tertib cara pemilihan pimpinan MPR periode 2019-2024. Alasannya, jumlah pimpinan MPR harus kembali ke formasi awal dengan komposisi satu ketua dan empat wakil.
Mereka menjadikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebagai dasar dari revisi tersebut.
"Karena MD3 itu pimpinan kembali seperti dulu, tidak delapan lagi, tapi lima maka perlu perubahan tatib," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Juli 2019.
Advertisement
Selain itu, MPR akan memberikan rekomendasi terkait amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, pada periode ini, pimpinan MPR belum bisa menyelesaikan pembahasan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
"Nah, inilah sudah disempurnakan, sekarang akan dibagi ke fraksi-fraksi untuk disepurnakan, tanggal 28 Agustus diserahkan pada rapat gabungan, rapat gabungan memutuskan. Inilah nanti yang akan dibawa ke paripurna akhir masa jabatan 27 September," ungkap Zulkifli.
Sibuk
Zulkifli mengatakan ada beberapa hal yang membuat pihaknya belum bisa menyelesaikan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Salah satunya karena terhambat proses Pemilu 2019.
"Tapi seiring berjalannya waktu, kesibukan pemilu dan yang lain-lain, saya juga tidak bisa menyampaikan alasan lengkapnya kepada kawan-kawan. sekarang sisa waktu tinggal 2 bulan, dalam aturan tidak memungkinkan ada amandemen," ucapnya.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka
Advertisement