MPR Akan Revisi Tata Tertib Cara Pemilihan Pimpinannya

Alasannya, jumlah pimpinan MPR harus kembali ke formasi awal dengan komposisi satu ketua dan empat wakil. Apa dasarnya?

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2019, 06:44 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2019, 06:44 WIB
Bersih-Bersih dan Perawatan Rutin Gedung Parlemen
Pekerja membersihkan kolam di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/7). Bersih - bersih ini dilakukan tiga bulan sekali untuk perawatan Gedung MPR/DPR/DPD. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Pemusyawaratan Rakyat segera merevisi tata tertib cara pemilihan pimpinan MPR periode 2019-2024. Alasannya, jumlah pimpinan MPR harus kembali ke formasi awal dengan komposisi satu ketua dan empat wakil.

Mereka menjadikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebagai dasar dari revisi tersebut.

"Karena MD3 itu pimpinan kembali seperti dulu, tidak delapan lagi, tapi lima maka perlu perubahan tatib," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Juli 2019.

Selain itu, MPR akan memberikan rekomendasi terkait amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, pada periode ini, pimpinan MPR belum bisa menyelesaikan pembahasan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

"Nah, inilah sudah disempurnakan, sekarang akan dibagi ke fraksi-fraksi untuk disepurnakan, tanggal 28 Agustus diserahkan pada rapat gabungan, rapat gabungan memutuskan. Inilah nanti yang akan dibawa ke paripurna akhir masa jabatan 27 September," ungkap Zulkifli.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sibuk

Rapat Gabungan Pimpinan MPR
Ketua MPR Zulkifli Hasan menggelar rapat gabungan pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). Rapat tersebut membahas sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus, Peringatan Konstitusi pada 18 Agustus dan Peringatan HUT ke-74 MPR pada 29 Agustus. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Zulkifli mengatakan ada beberapa hal yang membuat pihaknya belum bisa menyelesaikan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Salah satunya karena terhambat proses Pemilu 2019.

"Tapi seiring berjalannya waktu, kesibukan pemilu dan yang lain-lain, saya juga tidak bisa menyampaikan alasan lengkapnya kepada kawan-kawan. sekarang sisa waktu tinggal 2 bulan, dalam aturan tidak memungkinkan ada amandemen," ucapnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya