Polisi: Nunung Srimulat Kenal Pengedar Narkoba dari Keluarganya

Hal itu diketahui usai polisi memeriksa Nunung secara mendalam dan intensif. Siapakah anggota keluarga Nunung yang dimaksud?

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2019, 18:47 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2019, 18:47 WIB
Wawancara Eksklusif Nunung
Wawancara Eksklusif Nunung (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) kenal dengan tersangka Hadi Moheriyanto, dari salah seorang keluarganya.

Oleh karena itu, Nunung dan Hadi cukup lama menjalin pertemanan.

"Perkenalan antara Hadi dengan Nunung sudah satu tahun yang lalu. Diperkenalkan oleh salah satu keluarga Nunung," kata Calvjin di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2019).

Namun, Calvijn tak membeberkan secara jelas identitas salah seorang keluarga yang dimaksud tersebut. Dia hanya menyebut, hal itu diketahui usai pihaknya memeriksa Nunung secara mendalam dan intensif.

Dia mengatakan, meski Nunung sudah lama mengenal Hadi, anggota grup pelawak Srimulat itu baru aktif memesan sabu sejak beberapa bulan terakhir.

"Perkenalan antara TB (Hadi Moheriyanto) dengan NN (Nunung) sudah satu tahun lalu. Tapi sesuai dengan keterangannya NN yang sudah tertuang di BAP, mulai intens memesan sejak 6 bulan lalu," ujar Calvjin.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Penangkapan Nunung dan Suami

Wawancara Eksklusif Nunung
Wawancara Eksklusif Nunung (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019. Saat menggeledah rumah mereka, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif narkoba.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya