Cerita di Balik Aksi Abah Grandong, Pria yang Makan Kucing Hidup-Hidup

Penelusuran Liputan6.com ke tempat kejadian menguak sejumlah temuan terkait aksi pria makan kucing hidup-hidup.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Jul 2019, 20:10 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2019, 20:10 WIB
Lokasi Abah Grandong Pemakan Kucing Hidup-Hidup
Lokasi Abah Grandong pemakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Radityo Priyasmoro/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dua hari terakhir, warganet digegerkan oleh video viral tentang seorang pria makan kucing hidup-hidup. Peristiwa itu diduga terjadi pada pekan silam di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penelusuran Liputan6.com ke tempat kejadian menguak sejumlah temuan. Berdasar keterangan warga dan kepolisian, pria tersebut bernama Abah Grandong.

Menurut polisi, Abah Grandong bukanlah warga asli Kemayoran. Hal itu diperkuat dengan keterangan warga yang kami temui.

"Sosoknya enggak kenal, tapi pernah lihat. Mungkin orang baru," kata Muhyudin, seorang penjaja makanan di sekitar lokasi kejadian, Selasa (30/7/2019).

Meski tak mengenali betul sosok dari Abah Grandong, Muhyidin meyakini betul jika tempat kejadian makan kucing hidup-hidup itu adalah lokasi dia biasa menjajakan dagangan.

"Bener mas kalau lokasinya ya ini," sambil menunjuk bangunan yang ada di depan kami.

Menurut keterangan pedagang gorengan ini, peristiwa itu berlangsung jelang magrib. Secara langsung, dia memang tak melihat saat Abah Grandong mencabik perut kucing malang itu.

Namun, dia mendapat cerita kesaksian dari rekannya yang sore itu menyaksikannya.

"Iya benar sore itu minggu lalu apa ya, harinya kalau tak salah Rabu, mau magrib gitu saya sudah pulang jam 5. Saya diceritain besoknya sama temen di situ," ujar Muhyidin.

Muhyidin mengaku tidak tahu menahu sebab musabab Abah Grandong makan kucing hidup-hidup. Ada yang mengatakan, lanjut dia, hal itu dilakukan guna bikin geger para pedagang yang masih bertahan di kompleks eks pusat jajanan serba ada atau pujasera di wilayah tersebut.

"Di sini jejer dulu mas banyak jual makan, terkenal sop duren sekarang sudah pada pindah. Kurang tahu kenapa, tapi katanya masalah lahan jadi enggak pada bisa dagang di sini lagi. Sudah ada yang jaga," tutur Muhyidin.

"Jadi katanya teman-teman sih, itu orang makan kucing itu orang yang jaga, dia spontan aja makan buat nakutin, tapi saya engga tahu juga ya," sambung dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dijaga Pria Berbadan Besar

Lokasi Abah Grandong Pemakan Kucing Hidup-Hidup
Lokasi Abah Grandong pemakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Radityo Priyasmoro/Liputan6.com)

Liputan6.com mencoba mencari keterangan terkait lahan yang bermasalah dan dijaga ketat. Ternyata benar, kawasan yang sebelumnya banyak warung makan kini terlihat tutup dan tak terurus. Beton semen sudah memblokade akses yang disisakan pintu pagar hitam tergembok rapat.

"Mau apa mas?" tanya pria berbadan besar.

Menengok dari celah-celah pagar, Liputan6.com mencoba mengonfirmasi mengapa tempat yang dulu ramai dengan warung makan, kini seperti kota mati. 

"Sudah enggak ada. Mas mau apa sih?" kata dia dengan suara meninggi.

Liputan6.com kemudian mengutarakan niat kedatangan dan bertanya tentang pria yang makan kucing hidup-hidup. 

Kali ini, kami diminta angkat kaki. Penjaga itu juga menolak memberikan nama dan mengaku tidak tahu apapun soal video Abah Grandong.

"Tidak tahu, sudah pergi-pergi," usirnya.

 

Pasal Ancaman

20160330-Ilustrasi-Kucing-iStockphoto
Ilustrasi Kucing (iStockphoto)

Kepolisian Sektor Kemayoran angkat suara. Soal Abah Grandong, Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengatakan tengah melakukan pengejaran ke Rangkasbitung, Banten.

"Informasi dihimpun dari dua saksi yang dimintai keterangan, mengarah kepada sosok dikenal dengan Abah Grandong ke Rangkasbitung, kita lagi kejar," kata Kompol Syaiful kepada kami.

Terkait motif aksi makan kucing hidup-hidup, dugaan sementara kepolisian, menurut keterangan saksi, dikarenakan kegeraman Abah Grandong kepada pedagang yang masih bertahan di lokasi kejadian.

"Menurut saksi, mungkin dia coba memberi peringatan kepada pedagang yang enggak mau nurut suruh matiin lampu, karena matiin lampu itu arahan dari pengelola tanah yang tidak lagi berkenan tempatnya dibuat dagang. Makanya di pagar, di tembok, dan dikasih penjaga," kata Kompol Syaiful.

"Nah dia lakuin deh aksi itu (makan kucing hidup-hidup), tapi ini masih dari sumber keterangan saksi," tegas Kompol Syaiful.

Dia mengatakan, soal sengkarut antara pedagang di lokasi dengan tanah yang ditempati, bahwa perjanjian untuk izin dagang dengan pengelola hanya berlangsung selama satu tahun yakni 2010.

"Sebenarnya itu lahan hijau, digunakan untuk menertibkan yang dagang kaki lima tapi cuma setahun gitu perjanjiannya di 2010," kata Kompol Syaiful menerangkan duduk perkara.

Kendati demikian, soal tanah dan aksi makan kucing hidup-hidup Abah Grandong tak mempengaruhi proses hukumnya.

Polisi tetap memburu Abah Grandong karena tindakannya memakan kucing hidup-hidup telah melanggar melanggar Pasal 490 KUHP.

"Pasalnya berbunyi, barang siapa melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian pada hewan pidana penjara sembilan bulan," ujar Syaiful.

Selain Pasal 490, Abah Grandong terancam pidana Pasal 302 KUHP yang mengatur soal penganiayaan terhadap hewan.

Berikut bunyi Pasal 302 KUHP tersebut:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

a. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

b. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya