Hampir 30 Persen Instansi Pemerintah Tidak Laksanakan Rekomendasi Ombudsman

Ketua [Ombudsman ](4022842 "")RI, Amzulian Rifai mengungkapkan instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah, kepolisian, instansi pemerintah/kementerian, dan BPN RI.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2019, 06:44 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2019, 06:44 WIB
Ombudsman
Ketua [Ombudsman ](4022842 "")RI, Amzulian Rifai. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir pihaknya telah menangani sebanyak 40.027 laporan dan diselesaikan sebanyak 36.947 laporan. Para terlapor mayoritas dari instansi pemerintah.

"Instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah, kepolisian, instansi pemerintah/kementerian, dan BPN RI, dengan subtansi permasalahan paling sering dilaporkan terkait permasalahan agraria, kepolisian dan kepegawaian," kata Amzulian saat jumpa pers di kantornya, Selasa (30/7/2019).

Atas beberapa laporan yang belum terselesaikan, Ombudsman RI telah mengeluarkan sebanyak 34 rekomendasi kepada kementerian/lembaga dan kepala daerah yang wajib dilaksanakan sesuai pasal 38 ayat 1 UU 37 tahun 2008. Setelah dipantau, masih ada beberapa instansi yang belum melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

"35,29% instansi melaksanakan rekomendasi Ombudsman secara penuh (12 rekomendasi), 35,29% instansi melaksanakan rekomendasi sebagian/tidak secara penuh, (12 rekomendasi), 29,41% instansi tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman (10 rekomendasi)," kata Amzulian.

Dia menambahkan, terdapat tindakan korektif hasil pemeriksaan Ombudsman yang belum memperoleh penyelesaian yang tuntas dari kementerian/lembaga. Contohnya, permasalahan ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan tol Batang-Kendal dan permasalahan sertifikat tanah di Pulau Pari.

 

Penyelesaian Hak 147 KK

Kemudian, permasalahan penyelesaian hak 147 KK di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang sampai saat ini tanahnya sudah menjadi HGU milik PTPN IV, Medan, dan perlakuan diskriminasi antaretnis atas pendaftaran hak atas tanah di DIY yang dikaitkan dengan etnis tertentu.

"Sementara itu terdapat tiga rekomendasi Ombudsman yang tidak dijalankan oleh Menristekdikti terkait dengan masalah plagiat di UHO Kendari, keabsaha perolehan gelar akademik di UNIMA Manado dan izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta di Konawe, Sulawesi Tenggara," tukas Amzulian.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya