Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih memburu Abah Grandong, pria yang makan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat. Penegak hukum menyebut, penyidik dapat menyangkakan pasal berlapis kepada Abah Grandong.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar mengatakan, pria yang makan kucing hidup-hidup tersebut dapat terancam hukuman 9 bulan penjara.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Nanti dijerat Pasal 302 dan 490 KUHP," ucap Syaiful saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Advertisement
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menambahkan, penetapan pasal berlapis hanya sementara. Sebab, penentuan pasal yang disangkakan dalam berkas, akan dibahas lebih lanjut dalam gelar perkara.
"Nanti hasil pemeriksaan sudah ada, baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490). Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," kata Bambang soal kasus pria makan kucing hidup-hidup itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diburu hingga Banten
Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengatakan, jajarannya telah melakukan pengejaran terhadap pria diduga memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut kesaksian dua warga yang dimintai keterangan, diketahui pria bernama Abah Grandong itu bukan asli Kemayoran, melainkan tinggal di Rangkasbitung.
"Kami tengah melakukan pengejaran, setelah meminta keterangan dua saksi dari warga, diketahui pria diakui mereka bernama Abah Grandong itu tinggal di Rangkasbitung," ujar Syaiful kepada Liputan6.com, Selasa (30/7/2019).
Kompol Syaiful menceritakan, motif aksi dilakukan Abah Grandong sebagai tindakan tiba-tiba.
Menurut kesaksian saksi kepada petugas Polsek Kemayoran, Abah Grandong adalah penjaga gerbang yang ditugaskan pemilik tanah untuk mengosongkan tanah tersebut dari aktivitas warga yang berjualan di lokasi tersebut.
"Menurut keterangan saksi, di tanah itu warga disebut-sebut tak memiliki izin. Makanya dipasang penjaga untuk itu," jelas Kompol Syaiful.
Terlepas dari konflik yang ada antara warga dan pemilik tanah, polisi akan tetap memburu Abah Grandong. Ihwalnya, tindakan dilakukan sudah melanggar hukum 302 KUHP yang mengatur soal penganiayaan terhadap hewan.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement