Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menyampaikan hasil invetigasi sementara kasus mati lampu massal di hampir seluruh Pulau Jawa yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019. Hasilnya, gangguan listrik tersebut diduga dipicu pohon yang ada di sekitar jaringan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pohon tersebut memiliki ketinggian melebihi batas ruang bebas atau right of way (ROW) dengan jaringan listrik, yakni 8,5 meter.
Baca Juga
"Kerusakan diduga sementara adanya pohon yang ketinggiannya melebihi batas ROW sehingga mengakibatkan flash atau lompatan listrik," ucap Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Advertisement
Dedi menyatakan, tim dari Polda Jawa Tengah telah mengecek ke tempat kejadian di tower transmisi, Desa Malom, Gunung Pati, Kabupaten Semarang. Sementara, polisi tidak menemukan unsur sabotase dalam peristiwa mati lampu massal itu.
"Diduga faktor alam dan teknis, tidak diketemukan human error, atau unsur sabotase," katanya.
Kendati begitu, Dedi menegaskan bahwa hasil itu masih bersifat sementara. Pihaknya masih menunggu hasil investigasi resmi yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri dengan PT PLN Persero terkait insiden mati lampu.
"Hasilnya menunggu investigasi tim pusat (gabungan Bareskrim dan PLN) melakukan pengecekan di lapangan. (Tim) sudah melakukan wawancara terhadap empat petugas PLN di lapangan yang mengawasi dan mengendalikan jaringan tersebut," ujar Dedi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Curiga Sabotase
Bareskrim Polri dan PT PLN Persero akan menginvestigasi gangguan listrik yang menyebabkan mati lampu secara serentak di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah pada Minggu 4 Agustus 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana dalam insiden mati lampu di hampir separuh Pulau Jawa.
"Yang jelas untuk dicari dulu penyebabnya. Penyebabnya bisa jadi gangguan teknis, kemudian ada human error, sabotase, kemudian gangguan lain," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Dedi curiga ada unsur kesengajaan pada pemadaman listrik yang merugikan jutaan masyarakat itu. Kepolisian berkaca pada kasus gangguan listrik pada 2012 lalu.Â
"Ada kejadian unsur kesengajaan di situ (pada 2012). Ada orang lain. Ada tindak pidana. Karena kita punya case tahun 2012 sama kejadian seperti ini juga kita blackout, ada kejadian yang kita ungkap," katanya.
Hanya saja Dedi tidak menyebut kasus mati lampu mana yang dimaksud.
Advertisement