Pemprov DKI Ancam Pidanakan Pabrik Penghasil Polusi Udara

Tiga perusahaan pemilik pabrik di kawasan Cakung, Jakarta Timur disanksi. Pabrik mereka diduga mencemari udara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Agu 2019, 17:17 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2019, 17:17 WIB
Ilustrasi polusi udara
Ilustrasi polusi udara (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengancam akan memberi sanksi tegas kepada pabrik dari perusahaan yang mencemari udara.

Hal ini disampaikan Andono saat melakukan sidak ke sejumlah pabrik di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (8/8/2019).

"Jika tidak juga dipenuhi, maka akan meningkat ke sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin. Ujungnya bisa sampai pidana," kata Andono di lokasi.

Tiga perusahaan yang disanksi oleh Pemprov DKI Jakarta adalah PT Indonesia Acid Industry, PT Hong Xin Steel, dan PT Mahkota Indonesia.

Dari hasil laboratorium Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, pabrik dari PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia dinyatakan terbukti mencemari udara karena mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang ditentukan.

"Mereka melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang pengendalian kualitas udara," ucap Andono.

Sedangkan PT Hong Xin Steel yang bergerak di industri peleburan baja, disanski teguran kedua. Perusahaan tersebut diminta memperbaiki emisi pabrik hasil proses pengolahan baja. 

Andono mengatakan, inspeksi ini merupakan salah satu pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Pihaknya mencatat, emisi yang dikeluarkan ketiga pabrik perusahaan tersebut melebihi baku mutu yang ditentukan tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya