Anies: Perluasan Ganjil Genap untuk Kurangi Polusi

Kebijakan perluasan ganjil genap ini hanya berlaku bagi mobil pribadi dan tidak berlaku untuk sepeda motor dan mobil listrik.

oleh Muhammad Ali diperbarui 09 Agu 2019, 08:39 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2019, 08:39 WIB

Fokus, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan perluasan kawasan ganjil genap untuk 16 jalan utama di Ibu Kota DKI Jakarta.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (9/8/2019), jalur yang terkena perluasan tesebut antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi mobil pribadi dan tidak berlaku untuk sepeda motor dan mobil listrik.

Sejumlah pengendara yang biasa melintas di kawasan tersebut mengaku belum mengetahui kapan perluasan jalur ganjil genap akan dilaksanakan. Petugas Dinas Perhubungan dan polisi lalu lintas juga belum melakukan sosialisasi rencana tersebut.

Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan, perluasan ganjil genap untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara yang makin mengkhawatirkan.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar gunakan kendaraan umum dan juga bersiap untuk menggunakan kendaraan berbasis listrik, karena ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan berbasis listrik dan perpresnya juga sudah ditandatangani oleh Presiden," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya