Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi e-uji emisi. Aplikasi berbasis android ini terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan di Ibu Kota, sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dicek secara online, baik oleh pemilik maupun petugas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan, aplikasi ini memiliki beragam fitur, di antaranya informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat.
Baca Juga
Adapun pengetatan uji emisi diinstruksikan dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Advertisement
"Ke depan, seluruh kedaraan pribadi maupun angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jakarta diwajibkan lulus uji emisi," kata Andono dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2019).
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyususun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Dalam rancangan perubahan tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.Â
"Jika sebelumnya status kelulusan uji emisi menggunakan sticker yang ditempel di bagian depan kendaraan. Ke depan, status kelulusan cukup diketahui oleh petugas maupun pemilik kendaraan melalui fitur ‘cek hasil’ di aplikasi e-uji emisi. Aplikasi ini langsung terhubung dengan database di Dinas Lingkungan Hidup," kata Andono.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bengkel Masih Terbatas
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, per Juli 2019 baru 5,6 persen mobil di Jakarta telah melakukan uji emisi atau hanya 196.440 mobil dari total 3,5 juta mobil pribadi. Sedangkan bengkel pelaksana uji emisi, baru tersedia 155 unit dari kebutuhkan ideal 933 unit bengkel.
"Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kami menyusun revisi regulasi ini. Perubahan dirancang untuk mewajibkan bengkel dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta yang akan memperpanjang izinnya untuk menyediakan fasilitas uji emisi. Sehingga dalam waktu singkat akan tersedia fasilitas uji emisi yang cukup," katanya.
Advertisement