Sidang Bowo Sidik soal Kasus Suap dan Gratifikasi Digelar Besok

Dalam sidang besok, jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap Bowo Sidik dan Indung.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Agu 2019, 15:33 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2019, 15:33 WIB
KPK Kembali Periksa Bowo Sidik Pangarso
Anggota DPR dari Fraksi Golkar nonaktif Bowo Sidik Pangarso berjalan akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/7/2019). Bowo Sidik Pangarso diperiksa sebagai tersangka terkait aliran suap dari berbagai instansi kementerian BUMN. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya di PT Inersia, Indung, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019. Bowo dan Indung merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.

"Sesuai agenda dari pihak pengadilan, direncanakan persidangan perdana akan dilakukan besok Rabu, 14 Agustus 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019).

Dalam sidang perdana besok, jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap Bowo Sidik dan Indung.

"JPU KPK akan membacakan dakwaan dugaan suap dan gratifikasi terhadap yang bersangkutan," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pilog.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka Lain

Penyuap Bowo Sidik Pangarso Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa dugaan suap terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso yang juga Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Asty dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya