Fakta-Fakta Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Banten oleh 2 Sosok Bertopeng

Pelaku pembunuhan berencana diketahui berjumlah dua orang dengan menggunakan topeng hitam.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Agu 2019, 15:04 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2019, 15:04 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (iStock)
Ilustrasi Pembunuhan (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Misteri pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten perlahan menemukan titik terang.

Hal itu berdasarkan penjelasan dari Kapolres Serang, AKBP Firman Affandi. Firman mengatakan, berdasarkan pengakuan saksi kunci, SS yang berhasil selamat. Pelaku diketahui berjumlah dua orang yang menggunakan topeng hitam.

"Menurut saksi korban, istrinya itu, sempat berbicara sedikit, menyampaikan bahwa pelaku yang mengetuk pintu depan sudah menggunakan penutup muka, sehingga sudah dipastikan ini pembunuhan berencana," kata Firman.

Saat ini, Polres Serang pun sedang memburu kedua pelaku. Guna mempercepat pencarian kedua pelaku, Polres Serang Kota dibantu oleh Polda Banten menerjunkan anjing pelacak ke lokasi kejadian.

Berikut deretan fakta pembunuhan berencana satu keluarga di Banten yang dibantai dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diduga Pembunuhan Berencana

20160206-Ilustrasi-Pembunuhan-iStockphoto
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

SS menjadi satu-satunya korban selamat yang berhasil melewati masa kritis dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Cilegon, Banten.

SS mengalami luka robek di mulut dan tiga luka tusuk di punggungnya. Sementara suaminya bernama R (33) dan anaknya berinisial A (4) meregang nyawa dalam peristiwa itu.

"Menurut saksi korban, istrinya itu, sempat berbicara sedikit, menyampaikan bahwa pelaku yang mengetuk pintu depan sudah menggunakan penutup muka, sehingga sudah dipastikan ini pembunuhan berencana," kata Kapolres Serang, AKBP Firman Affandi, Banten, Selasa 13 Agustus 2019.

Jika kedua pelaku berhasil ditangkap dan terbukti melakukan pembunuhan berencana, maka akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Sempat Bertarung Sebelum Dibantai

Bunuh Diri
Ilustrasi Bunuh Diri (iStockphoto)

Firman memaparkan, menurut SS, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa 13 Agustus 2019. Saat kondisi perkampungan sepi, dua orang misterius itu langsung menyerang korban.

"(Pelaku) dua orang. Menggunakan topeng kupluk. Kemungkinan jam 2 pagi. Pintu diketok (pelaku), (pintu) dibuka (SS), pisaunya langsung mengenai bibir korban istrinya," terangnya.

SS kemudian berteriak hingga suaminya, R terbangun. Salah satu pelaku menusukkan tiga kali pisaunya ke punggung SS. Sedangkan sang anak yang diduga menangis, dihabisi nyawanya oleh pelaku. Begitu pula kepada R.

Dugaan sementara, R dan SS sempat membela diri dan bertarung dengan kedua pelaku. Salah satu pelaku pun di duga terluka. Hal ini terlihat dengan adanya jejak darah di luar rumah korban.

"Menurut saksi, sempat terjadi pertarungan. Di dalam rumah terdapat kotoran tinja, itu kemungkinan milik korban. Kemungkinan dicekik. Ada bercak darah di luar rumah, kemungkinan darah pelaku," jelasnya.

 

Pelaku Diburu

Bunuh Diri Tembak Kepalanya
Ilustrasi Bunuh Diri (iStockphoto)

Menurut Firman, guna mempercepat pencarian kedua pelaku, Polres Serang Kota dibantu oleh Polda Banten menerjunkan anjing pelacak ke lokasi kejadian.

Anjing pelacak, kata dia, mencari jejak terduga pelaku pembunuhan berencana ke beberapa lokasi hingga ke persawahan.

"Anjing pelacak mencari jejak pelaku, masih terus mencari dilaksanakan pencarian jejak. Mudah-mudahan bisa terungkap pelaku," tutur Firman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya