Satu Oknum Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Terkait Polisi Terbakar di Cianjur

Sebanyak 31 mahasiswa diperiksa polisi terkait pembakaran polisi saat unjuk rasa di Cianjur, Jawa Barat.

oleh Maria Flora diperbarui 17 Agu 2019, 08:26 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2019, 08:26 WIB

Liputan6.com, Jakarta Polisi memeriksa 31 mahasiswa terkait terbakarnya empat polisi saat mengamankan aksi demo di Kabupaten Cianjur. Seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (17/8/2019),  pemeriksaan dilakukan guna mengetahui secara persis siapa mahasiswa pelempar bensin dalam aksi tersebut dan aktor intelektualnya.  

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mendalami bukti hasil rekaman video yang beredar, polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial SR sebagai tersangka.  

Pernyataan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Muhammad Iqbal.

"Yang disiram adalah bensin. Yang satu ada yang menyiram, tetapi hanya air mineral. Yang bersangkutan adalah oknum mahasiswa di Cianjur," ujarnya.  

Mabes Polri juga memberi kenaikan satu pangkat lebih tinggi kepada keempat polisi yang menjadi korban pembakaran sebagai penghargaan atas kegigihannya dalam menjalankan tugas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya