Metro Sepekan: Apa Kabar Video Syur 3 in 1 Vina Garut?

Sebuah fakta baru terungkap dari kasus video syur 3 in 1 Vina Garut yang viral media sosial. Pelaku sengaja menjual istrinya untuk mencari keuntungan dengan threesome.

oleh Maria Flora diperbarui 19 Agu 2019, 08:26 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2019, 08:26 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, satu pelaku perempuan dalam video syur itu diketahui merupakan penyanyi dangdut
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, satu pelaku perempuan dalam video syur itu diketahui merupakan penyanyi dangdut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Sederet berita hangat sempat mewarnai pemberitaan di Liputan6.com dalam sepekan kemarin. Mulai dari video syur 3 in 1 Vina Garut, anggota Paskibraka di Bogor menghilang dan sosok polisi berpangkat Iptu yang dipecat karena menjadi tukang ojek.

Video syur 3 in 1 Vina Garut terungkap usai viral di media sosial. Dalam video tersebut memperlihatkan adegan ranjang seorang perempuan dengan beberapa pria layaknya suami istri. Sebelum viral, adegan threesome tersebut sempat diperjualbelikan secara bebas.

Sementara itu, kabar menghilangnya seorang Paskibraka di Bogor kini mulai menemui titik terang. Sejak dilaporkan pergi dari rumahnya, 29 Juli 2019, jejak Audri mulai diketahui. Siswi SMK kelas 2 itu dikabarkan tengah berada di Malaysia. Benarkah?

Lantas, apa kabar dengan Iptu Triadi?

Tindakan indisipliner yang dilakukannya dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 30 hari membuat dirinya dipecat sebagai anggota polisi. Dia pun tak membantah dirinya menjadi seorang tukang ojek saat mangkir dari tugas.

Berikut ulasan berita-berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com selama sepekan lalu:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Heboh Video Syur 3 in 1 Vina Garut

mesum
Ilustrasi (Liputan6.com)

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video syur 3 in 1 atau gangbang Vina Garut. Video tersebut memperlihatkan seorang wanita yang sedang melakukan adegan ranjang dengan beberapa orang lelaki.

Tak tinggal diam, aparat kepolisian sudah berhasil mengamankan para pelaku yang ada di dalam video syur Vina Garut. Video itu berdurasi satu menit tujuh detik.

Usai menetapkan seorang wanita berinisial V (19) dan pria berinisial A (30) sebagai tersangka, ada satu orang lagi yang menyerahkan diri.

Pria yang menyerahkan diri berinisial B. Jadi saat ini, total sudah tiga dari empat pelaku, berhasil diproses hukum di Mapolres Garut, Jawa Barat.

Kepada polisi V, sang biduan lokal mengakui perbuatannya dan mengatakan perbuatan tersebut dilakukan di sebuah hotel kawasan Cipanas. 

Belakangan motif para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video syur itu telah diketahui polisi.

Paskibraka Hilang Misterius di Bogor

Audri
Audri dikabarkan hilang sejak Senin 29 Juli 2019 lalu. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Audri Viranty Islandi warga Perum Coco Garden, Klapanunggal, Bogor, dikabarkan tak kembali ke rumah. Puteri kedua dari pasangan Budi Priyanto dan Kiftiah ini diketahui hilang sejak Senin 29 Juli 2019 lalu.

Kejadian hilangnya Audri bermula ketika gadis berjilbab ini pamit kepada orangtuanya untuk belajar kelompok di rumah temannya, Wita yang tak jauh dari rumahnya.

Hingga Senin malam, siswi kelas 2 SMK ini tidak memberi kabar. Kedua orangtua dan kakaknya beberapa kali menghubunginya, namun nomor yang dituju tidak aktif.

Karena tak kunjung ditemukan, akhirnya orangtua Audri pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Klapanunggal, Bogor.

Pada 10 Agustus kemarin, sempat ada pesan singkat masuk ke nomor WhatsApp kakaknya yang mengaku sebagai Audri. Dalam pesan itu tertulis, Audri sedang mencari uang di Malaysia dan meminta agar ibunya tidak perlu khawatir.

Sebelum dilaporkan menghilang oleh keluarganya, Audri terpilih sebagai pengibar bendera untuk upacara peringatan HUT ke-74 RI yang akan diselenggarakan di Kantor Kecamatan Klapanunggal.

Balada Iptu Triadi

Sidang rekomendasi pemberhentian Iptu Triadi yang digelar di Ruang sidang Kode Etik Propam Polda Sultra, Jumat (9/8/2019).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Sidang rekomendasi pemberhentian Iptu Triadi yang digelar di Ruang sidang Kode Etik Propam Polda Sultra, Jumat (9/8/2019).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Sidang kode etik profesi Polri menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif kepada Iptu Triadi, 19 Juli 2019. Anggota Polres Kendari itu dipecat dari jabatannya karena dianggap melalaikan tugas.

Dalam persidangan terungkap alasan pemecatan Iptu Triadi. Selama 62 hari, Triadi meninggalkan tugas sebagai polisi tanpa izin dari atasan.

Hal itu dilakukannya sejak 2017. Kala itu, ia meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 30 hari. Kasus ini hanya diselesaikan melalui sidang disiplin saja.

Namun sanksi itu tidak membuatnya jera. Iptu Triadi masih melakukan tindakan indisipliner. Saat itu, ia yang menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari meninggalkan tugas sejak 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018.

Iptu Triadi pun disebutnya mengakui perbuatan tersebut. Bahkan, Iptu Triadi tak membantah dirinya menjadi seorang tukang ojek saat mangkir dari tugas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya