KPK Geledah 21 Tempat Terkait Suap Impor Bawang Putih

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini penyidik masih berada di lokasi penggeledahan

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Agu 2019, 18:45 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2019, 18:45 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan suap impor bawang putih. Dua lokasi tersebut yakni kantor dan kediaman tersangka Chandry Suanda (CSU) alias Afung.

"Dari proses penggeledahan ini diamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait impor bawang putih dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2019).

Febri mengatakan, saat ini penyidik masih berada di lokasi penggeledahan. "Sehingga total penggeledahan telah dilakukan tim di 21 lokasi pada 6 kota, yaitu Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Denpasar, dan Solo," kata Febri.

Sebelumnya, pada Jumat 9 Agustus 2019 KPK menggeledah dua lokasi di Jakarta. Sabtu, 10 Agustus 2019 geledah tiga lokasi di Bekasi dan Jakarta. Pada Senin 12 Agust 2019 KPK menggeledah tiga lokasi di Jakarta, termasuk ruang Dirjen di Kantor Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

Pada Selasa, 13 Agustus 2019 kembali menggeledah tiga lokasi di Jakarta. Rabu, 14 Agustus 2019 penyidik menggeledah lima lokasi di Jakarta, Bogor dan Bandung. Pada Jumat, 16 Agutstus 2019 tiga lokasi turut disambangi penyidik di Bali dan Solo.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tersangka Impor Bawang

Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Resmi Ditahan KPK
Anggota DPR F-PDIP, I Nyoman Dhamantra memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). I Nyoman Dhamantra resmi ditahan terkait suap izin impor bawang putih dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kemendag. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3.6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya