Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan suap impor bawang putih. Dua lokasi tersebut yakni kantor dan kediaman tersangka Chandry Suanda (CSU) alias Afung.
"Dari proses penggeledahan ini diamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait impor bawang putih dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2019).
Febri mengatakan, saat ini penyidik masih berada di lokasi penggeledahan. "Sehingga total penggeledahan telah dilakukan tim di 21 lokasi pada 6 kota, yaitu Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Denpasar, dan Solo," kata Febri.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, pada Jumat 9 Agustus 2019 KPK menggeledah dua lokasi di Jakarta. Sabtu, 10 Agustus 2019 geledah tiga lokasi di Bekasi dan Jakarta. Pada Senin 12 Agust 2019 KPK menggeledah tiga lokasi di Jakarta, termasuk ruang Dirjen di Kantor Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Pada Selasa, 13 Agustus 2019 kembali menggeledah tiga lokasi di Jakarta. Rabu, 14 Agustus 2019 penyidik menggeledah lima lokasi di Jakarta, Bogor dan Bandung. Pada Jumat, 16 Agutstus 2019 tiga lokasi turut disambangi penyidik di Bali dan Solo.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tersangka Impor Bawang
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3.6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).
Advertisement